Lelet Sahkan APBD, Gaji Enam Bulan tak Dibayar

Senin, 03 Oktober 2016 – 08:55 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan sanksi tegas bagi oknum eksekutif maupun legislatif daerah yang menghambat pengesahan perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzard Moenek mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). 

BACA JUGA: Istimewa! Laba BNI Syariah Naik Sebesar 45,73 Persen

Sebab pasal 321 ayat 2 UU Pemda mengharuskan sanksi bagi Pemda yang terlambat mengesahkan Perda APBD.

“PP sudah hampir rampung,” kata pria yang akrab disapa Doni tersebut.

BACA JUGA: Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...

Karena turunan dari UU Pemda, lanjutnya, sanksi yang akan diberikan juga akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di UU Pemda. 

Yakni sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya gaji bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan lamanya.

BACA JUGA: Bidik Posisi Kedua, Daihatsu Andalkan Sigra

Meski demikian, sanksi tersebut bisa jadi tidak dipukul secara merata antara eksekutif dan legislatif. DPRD bisa saja tidak dikenakan sanksi jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh lambatnya kepala daerah dalam menyerahkan rancangan Perda APBD.

“Harus melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu, siapa yang mengalami keterlembatan. Tidak harus dipukul rata,” kata mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut.

Jika mengacu UU Pemda, rancangan APBD harus ditetapkan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. 

Jika diimplementasikan saat ini, Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2017 harus disahkan selambat-lambatnya 31 November 2016.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, PP tersebut memang sudah lama ditunggu. 

Sebab, UU Pemda sejak diundangkan tahun 2014, peraturan teknis sanksi bagi daerah yang telat ketok APBD tak kunjung diturunkan. Meski demikian, Endi menilai, PP tersebut tidak akan berarti apa-apa jika pemerintah pusat tidak konsisten.

Berdasarkan pengalamannya mengamati 16 tahun otonomi daerah berjalan di Indonesia, ada banyak sekali peraturan yang dibuat pemerintah pusat untuk pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

“Misalnya daerah yang 50 persen APBD-nya untuk birokrasi tidak diberi formasi baru PNS. Itu aturan sejak 2010, tapi gak jalan,” ujarnya saat dihubungi tadi malam. 

“Penggabungan daerah pemekaran yang tidak berkembang juga tidak jalan,” imbuhnya.

Menurutnya, hal-hal seperti itu, sudah menjadi preseden buruk bagi citra pemerintah pusat di mata pemda. Sebab, selama ini, ada banyak pertimbangan yang diperhitungkan pusat sebelum member sanksi kepada daerah. Mulai dari yang mempertimbangkan keharmoniasan hubungan, hingga yang bersifat kepentingan politik.

Untuk itu, Endi mengaku pesimis, PP pemberian sanksi bagi pemda yang terlambat ketok APBD bisa berjalan efektif. 

“Pusat berfikir legalistik, UU harus dibuat PP. implementasi bagaimana lain cerita,” tuturnya. (far/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tax Amnesty Bikin Transaksi Harian IHSG Kalahkan Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler