Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...

Senin, 03 Oktober 2016 – 08:27 WIB
Program Tax Amnesty periode pertama telah berakhir. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jumlah peserta program tax amnesty periode pertama yang baru saja berakhir, tercatat mencapai 347.033.

Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah tambahan Wajib Pajak (WP) baru yang selama ini bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

BACA JUGA: Bidik Posisi Kedua, Daihatsu Andalkan Sigra

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setidaknya terdapat 14.135 WP yang baru memiliki NPWP setelah mendaftar tax amnesty. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama, tax amnesty sejauh ini efektif dalam memperluas basis data perpajakan nasional. 

BACA JUGA: Tax Amnesty Bikin Transaksi Harian IHSG Kalahkan Singapura

Mekar menuturkan, dengan perluasan basis data perpajakan tersebut menjadi tujuan jangka panjang untuk meningkatkan pengawasan. 

“Database ini menjadi pola pendekatan kita yang baru untuk pengawasan WP. Jadi kita bisa mengetahui WP mana yang memang potensial, bagaimana kepatuhannya dan berapa kewajiban pajak yang harus dilaksanakan WP tersebut setiap tahun,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin (2/10). 

BACA JUGA: Pasar Butuh Tambahan Suplai Saham Rp 100 Triliun

Karena itu, lanjut Mekar, pada periode kedua program pengampunan pajak, pemerintah menyasar golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Sebab partisipasi WP UMKM pada periode pertama masih minim. Apalagi berdasar data realisasi tax amnesty, hingga tadi malam, jumlah perolehan uang tebusan belum bergerak dari posisi Rp 97,2 triliun, begitu juga dengan deklarasi harta yang masih di kisaran Rp 3600 triliun.

Menurut dia, pemerintah akan bekerjasama dengan sejumlah BUMN untuk menjaring peserta tax amnesty dari kalangan UMKM. 

“Kita akan mengajak karyawan BUMN yang mungkin memiliki bisnis, untuk bekerjasama dalam program ini. Kita bahkan sudah melatih para pegawai BUMN terkait tax amnesty sehingga bisa disebarkan ke seluruh Indonesia. Seperti Telkom, kita sudah memberikan pengantar terkait amnesti pajak,”urainya. 

Selain bekerjasama dengan BUMN, kata Mekar, pemerintah juga bekerjasama dengan sejumlah asosiasi pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

“Kita juga kerjasama dengan asosiasi langsung seperti perbanas. Intinya tahap dua dan tiga ini, kita fokus ke sana (UMKM),” imbuhnya. 

Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP tersebut menuturkan, dengan meluasnya basis data perpajakan tanah air seiring dengan penambahan jumlah WP, pemerintah pun bisa melakukan review yang lebih akurat terkait rencana penurunan tariff pajak. 

Di antaranya tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan bertambahnya jumlah pembayar pajak, maka pemerintah bisa menurunkan tariff tanpa mengalami loss penerimaan yang signifikan.

“Saya kira dengan perbaikan data base dan penambahan jumlah WP, rencana menurunkan tariff PPh bisa dilakukan. Karena kita tidak risk to the bottom, strukturnya berbeda. Jadi seandainya tarifnya diturunkan, biaya perpajakan makin murah, tapi WP (yang membayar pajak) juga makin banyak. Jadi tidak begitu terdampak pada penerimaan,” paparnya. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penguatan basis data sebagai hasil dari program amnesit pajak, mulai bisa dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pada 2017 mendatang. 

Database pajak tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak pada tahun-tahun berikutnya. 

Basis data baru dari program pengampunan pajak ini, juga bisa dasar informasi bagi kajian pemerintah, yang akan merevisi regulasi dalam bidang perpajakan seperti UU PPh dan UU PPN.

“Ini akan terefleksikan, apakah pemerintah memiliki basis yang cukup besar sehingga tingkat ratenya bisa dilakukan perubahan, agar bisa didapatkan kombinasi antara kebutuhan mendapatkan penerimaan pajak dengan iklim kompetitif. Tentu kita membutuhkan sistem informasi, sistim database dan kemampuan analisa, yang akan kita investasikan, agar penerimaan pajak basisnya lebih solid dan kredibel, lebih memiliki data yang memang menunjang proyeksi penerimaan," ujarnya.

Terkait optimalisasi data, pakar pajak Wahyu Nuryanto menyebut jika tax amnesty memang menjadi instrumen yang sangat efektif untuk memperluas basis data pajak. Sebab, selama periode Juli-September saja, ada 356 ribu wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty. "Itu mayoritas WP yang memiliki aset besar," ujarnya.

Dengan sistem pajak self assesment, kata Wahyu, WP di Indonesia memang diberi keleluasaan untuk melaporkan aset dan menghitung sendiri kewajiban pajaknya. 

Karena itu, untuk memastikan agar WP menghitung kewajiban pajaknya dengan benar dan tidak asal-asalan, maka harus ada sistem audit yang kuat. 

"Nah, penguasaan data aset merupakan prasyarat untuk proses audit yang efektif," terang praktisi pajak dari MUC Consulting tersebut.

Menurut Wahyu, dampak positif tax amnesty juga akan menjalar ke sektor riil. Dia menyebut, selama ini banyak dana abu-abu yang disembunyikan pemiliknya dari aparat pajak. 

Akibatnya, dana-dana itu hanya disimpan atau diendapkan saja. Dengan tax amnesty, dana abu-abu itu bisa berubah menjadi dana putih. 

"Sehingga, pemiliknya tidak khawatir atau takut lagi untuk memutar dan menginvestasikannya," jelasnya.

Karena itu, pemerintah juga harus memperbaiki iklim investasi dan menyiapkan instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan bagi para WP yang sudah melakukan tax amnesty untuk menyalurkan dananya. 

Misalnya, melalui obligasi untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. "Jangan sampai dana-dana itu kembali dibawa ke luar negeri karena iklim investasi di Indonesia kurang baik," terangnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. 

Menurut dia, pemerintah harus segera menyiapkan opsi investasi seperti proyek joint venture swasta dengan BUMN, penyertaan saham, maupun pembelian obligasi. 

"Jadi, dana tax amnesty itu bisa menggerakkan ekonomi," ujarnya.

Pengusaha senior yang juga ketua tim ahli Kantor Wapres itu menyebut, meski realisasi dana repatriasi yang dibawa masuk kembali ke Indonesia selama periode I tax amnesty hanya Rp 136 triliun, namun dia meyakini aslinya lebih besar dari itu. 

"Perkiraan saya, total dana repatriasi bisa Rp 400 triliun sampai Rp 500 triliun," sebut bos Grup Gemala itu.

Menurut Sofjan, sebagian dana itu memang sudah dibawa kembali ke Indonesia sebelum berlakunya tax amnesty Juli lalu. Sebab, jika dimasukkan pada periode tax amnesty, maka akan terkena kewajiban diendapkan selama 3 tahun di Indonesia. 

Sehingga, karena sudah dibawa masuk sebelum Juli, maka dana repatriasi itu tidak terkena kewajiban pengendapan selama 3 tahun. "Tentu, kita berharap dana itu segera masuk ke sektor riil," katanya. (ken/owi/sam/jpnn)

Kelompok Harta Terbesar yang dilaporkan peserta Tax Amnesti:

Kas dan Setara Kas   Rp 1080,3 T

Investasi dan Surat Berharga  Rp 993,8 T

Tanah,Bangunan, dan Harta tak bergerak  Rp 528,9 T

Piutang dan Persediaan  Rp 446,8 T

Logam Mulia dan Barang Berharga dan Harta Gerak    Rp 136 T

Upaya Pemerintah Setelah Tax Amnesti Berakhir: 

-Reformasi perpajakan , termasuk revisi UU KUP, UU PPh dan UU PPN

-Identifikasi potensi pajak di 2017 dengan dukungan system teknologi informasi dan kemampuan analisa professional

-Membentuk tim khusus untuk petakan basis pajak hasil dari tax amnesty, termasuk pemetaan harta yang dilaporkan WP

-Merekam pola penerimaan pajak antar wilayah, antar pelaku ekonomi dan antar sector kegiatan ekonomi 

Sumber ; DJP, 2016

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren.. PTPP Raih Penghargaan Internasional Bergengsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler