jpnn.com, JAKARTA - Lembaga pendanaan gabungan BUMN untuk perusahaan rintisan (startup) atau Corporate Venture Capital (CVC), Merah Putih Fund berkolaborasi dengan Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal pengelolaan dana ventura BUMN.
Merah Putih Fund merupakan gabungan dari Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures dari Telkom Group, dan TMI dari Telkomsel.
BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri
Bersama dengan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerja sama Merah Putih Fund dengan Kejaksaan dan BPK ini berujuan mengamankan dana kelolaan senilai 300 juta dollar AS dengan dengan Mandiri Capital Indonesia sebagai Fund Manager.
Peresmian kerja sama dilaksanakan pada Kamis (22/06/2023) di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta.
BACA JUGA: Simak Kata Dirjen Keuda Kemendagri soal Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah
Sebagai ruang diskusi antara para pelaku industri Venture Capital Indonesia, acara ini turut menghadirkan perwakilan dari Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO), CVC BUMN, Perusahaan Holding CVC BUMN, serta praktisi dan konsultan dari berbagai lini industri.
Adapun pembahasan terkait struktur & tata kelola Merah Putih Fund, industri Venture Capital di Indonesia, tantangan dan peluang pengelolaan aset BUMN termasuk pertanggungjawaban atas kerugian negara serta pengenalan produk Kontrak Investasi Bersama (KIB) (dana ventura sebagai solusi industriVenture Capitaldi Indonesia).
BACA JUGA: Wapres Minta BPKH Melibatkan Ahli soal Pengelolaan Dana Haji
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feri Wibisono menyampaikan, kerja sama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan tanggung jawab dari kelima Corporate Venture Capital(CVC) dalam melaksanakan prinsip Good Corporate Governance(GCG) sebagai fundamental dalam mendukung pengelolaan dana ventura.
Menurut Feri, kerja sama pendampingan hukum menjadi bentuk pemenuhan prinsip-prinsip dalam fiduciary dutyatau kewajiban fidusia yaitu; mengikuti hukum yang berlaku (duty to act lawfully), memperhitungkan segala risiko dari keputusan yang dibuat (duty of care), kewajiban melaksanakan kepengurusan MPF dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (duty of diligence), mematuhi segala tindakan sejalan dengan kepentingan MPF (duty of loyalty) serta bertindak menurut keahlian secara profesional (duty of skill).
Kepala Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Didik Julianto mengatakan bahwa BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN termasuk di dalamnya Merah Putih Fund.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK membedakan secara tegas apakah kerugian BUMN merupakan kerugian negara atau kerugian bisnis. Kerugian BUMN yang timbul karena tidak dijalankannya GCG dan Business Judgement Rules atau karena adanya perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Sedangkan kerugian BUMN yang timbul semata-mata karena resiko bisnis dimana GCG dan BJR telah dijalankan secara memadai maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian b
Implementasi GCG berfungsi menjaga keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan Merah Putih Fund untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
GCG diterapkan pada proses pengadaan atau perolehan dana, penggunaan atau penempatan dana hingga divestasi. Pengendalian atas GCG didasari dari pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kelayakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Mandiri Capital Indonesia (MCI) yang juga merupakan Fund Manager Merah Putih Fund Dennis Pratistha,, mengatakan, “MPF berkomitmen menjalankan GCG untuk memastikan berjalannya transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan dana ventura dalam setiap tahap.
Mulai dari pelaksanaan sesuai dengan praktik terbaik dan peraturan yang berlaku, memastikan peran dan tanggung jawab dari setiap pihak yang bersangkutan yaitu fund manager, investor, investment committeedan independent investment committee, serta pembuatan Standard Operational Proceduresyang kuat dan menyeluruh untuk investasi, aktivitas manajemen, portofolio dan divestasi.”
“MPF memastikan transparansi dalam pengelolaan pendanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan dan publik. Peran utama MPF yaitu menjadi jembatan untuk soonicorns bersinergi dalam ekosistem BUMN yang diharapkan turut mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia”, tutup Eddi Danusaputro, Ketua PMO Merah Putih Fund dan CEO BNI Ventures.
Merah Putih Fund (MPF) salah satu dari tiga program unggulan Gerakan Akselerasi Generasi Digital (AGP) yang mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN, Erick Thohir dan diresmikan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 17 Desember 2021 lalu.
MPF berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juli 2022. Harapannya MPF dapat menjadi platform untuk mendukung akselerasi startup lokal yang berpotensi menjadi unicornmelalui kolaborasi bisnis dan modal, dan juga membangun sinergi potensi solusi digital di berbagai sektor.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean