jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lembaga antikorupsi itu mencegah empat anggota DPRD Jatim bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim
"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3).
Hanya saja, Ali enggan menyebutkan siapa saja empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang dicegah bepergian ke luar negeri itu. Termasuk apa kaitan mereka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjungbenanak Ditetapkan sebagai Tersangka
Ali mengatakan tindakan cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Dia menambahkan langkah cegah tersebut diperlukan agar para pihak dimaksud tetap berada di Indonesia dan bisa hadir serta memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS serta dua orang tersangka selaku pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat.
Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu 14 Desember 2022 malam.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi