jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin, menyatakan bahwa seharusnya Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK) Migas berada langsung di bawah presiden. Sebab, Keberadaan SKK Migas di bawah kementerain terbukti telah merugikan negara, sementara DPR kehilangan kontrol untuk mengawasinya.
"Langsung saja di bawah presiden, jangan lagi ke satgas atau badan-badan," kata Irman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Dahlan Iskan tak Menyerah Minta Persetujuan DPR
Irman menambahkan, migas merupakan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karenanya, sudah seharusnya pengelolanya pun ada di bawah presiden langsung.
Namun, lanjut Irman, selama ini wewenang presiden justru diserahkan ke Menteri ESDM. Selanjutnya, Menteri ESDM mendelegasikan pengelolaan migas ke SKK Migas.
BACA JUGA: Klaim Kawasan Transmigrasi Suplai 2 Ribu Ton Kedelai
"Begitu terjadi tindak kejahatan ekonomi di SKK Migas, DPR tidak bisa meminta pertanggungjawaban presiden atau menteri sekalipun, karena bukan mereka yang mengelolanya. Padahal UUD 45 secara tegas memerintahkan bahwa cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Irman.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Pensiunan BRI di Daerah Minta Percepat Mediasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Petani Tebu Makmur, Dahlan Siapkan Dana Penelitian Rp5 Miliar per Tahun
Redaktur : Tim Redaksi