Lembaga Penyiaran Ilegal Harus Ditertibkan

Kamis, 20 Februari 2020 – 18:50 WIB
Federasi Televisi Berlangganan Indonesia (FTBI) menggelar kongres perdana pada 18-20 Februari 2020 di Jakarta. Foto dok FTBI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus menertibkan operasi lembaga penyiaran tak berizin (ilegal) yang beroperasi di Indonesia.

Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran ilegal ini juga merugikan negara lantaran tidak membayar pajak. 

BACA JUGA: FTBI Gelar Kongres Pertama Untuk Sikapi Konglomerasi Media

Keberadaan lembaga penyiaran illegal mendapat perhatian Kasubdit IV Penyiaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Parlindungan Silitonga.

"Yang pasti, aktifitas lembaga penyiaran ilegal ini merugikan negara sebab mereka tidak membayar pajak,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi yang menjadi bagian dari kegiatan Kongres Federasi TV Berlangganan Indonesia di Hotel Swiss Bell Mangga Besar Jakarta, Rabu (19/2).

BACA JUGA: TV Berlangganan Siarkan Acara Tanpa Izin FTA Terancam Hukum Pidana

Menurut Parlindungan, pertumbuhan bisnis industri lembaga penyiaran di Indonesia semakin meningkat.

Bahkan dari sekian banyak Lembaga Penyiaran tersebut, tak banyak yang mengantongi izin resmi atas perusahaannya.

BACA JUGA: Asyik... Pembayaran TV Berlangganan Kini Bisa di Alfamart

Karena itu, dia mengingatkan kepada semua pihak agar mengurus legalitas dari Lembaga Penyiaran tersebut. Jika tidak maka akan ada sanksi pidananya.

"Saya kira, penyelenggara siaran illegal ini harus ditindak secara tegas. Mereka harus diberantas, Mereka yang terbukti menyelenggarakan siaran tanpa izin akan dikenakan pasal berlapis dari empat Undang-Undang untuk memberikan efek jera karena dampaknya sangat merugikan dan tidak mendidik masyarakat,” jelasnya

Senada dengan Parlindungan Silitonga, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Ariqah mengatakan Lembaga Penyiaran Ilegal itu banyak memiliki efek negatif.

“Misalnya, pelanggan tidak mendapatkan pelayanan memuaskan karena siarannya sering hilang. Ke mana harus komplain, karena mereka ilegal. Coba kalau legal, mereka bisa mengadu ke KPID,” tandas Mutia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler