Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS

Rabu, 28 Januari 2009 – 08:22 WIB

JAKARTA - Penolakan lembaga survei atas ketentuan registrasi ditanggapi dingin komisi pemilihan umum (KPU)Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, registrasi lembaga survei merupakan usaha mewujudkan transparansi

BACA JUGA: Quick Count KPU Manfaatkan SMS

Lembaga survei yang menolak registrasi terancam tidak mendapatkan akses dari KPU untuk memperoleh data.

"Hasil survei itu kan ditujukan ke pemilih
Kalau pada pemilih, harus berani transparan,"katanya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/1)

BACA JUGA: Suara Terbanyak, Politik Jadi Mahal



Sebelumnya, pada Minggu (25/1) Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menyatakan menolak registrasi lembaga survei sebagaimana peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008
Perhimpunan yang menolak itu terdiri atas 21 lembaga survei mulai tingkat nasional hingga daerah.

Menurut Andi, transparansi adalah tujuan utama registrasi tersebut

BACA JUGA: Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan

Jika memang lembaga survei menolak, KPU juga tidak akan bersedia melakukan kerja samaJika memang lembaga survei membutuhkan data dari KPU atau pengawas, KPU tidak akan segan menolaknya"Selama ingin tertutup, kami juga tidak akan memberikan akses untuk masuk ke TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya.

Dalam melakukan registrasi, sebenarnya hanya ada tiga hal mendasar yang diminta KPULembaga survei itu diminta untuk memberikan identitas dengan lengkap, yakni memberikan nama, alamat, dan susunan pengurus yang menjabat di lembaga survei tersebutKedua, KPU meminta agar metodologi survei itu dibuka kepada publik.

"Metodologi itu penting diketahui supaya publik tahu seperti apa hasil survei itu diambil,"tambah AndiMisalnya, untuk sampel, publik juga perlu tahu bagaimana lembaga survei menentukan sampel penduduk yang akan disurvei"Apakah pihak yang diwawancarai itu sesuai dengan tema yang diambil," kata Andi.

Syarat ketiga, pasal 11 poin C7 peraturan KPU 40/2008 mewajibkan lembaga survei untuk mengumumkan sumber dana setiap surveiMenurut Andi, yang diminta KPU adalah pihak yang meminta dilakukannya survei ituKPU tidak memerlukan nominal anggaran yang dihabiskan klien untuk melakukan survei tersebut"Kalau memang yang meminta partai, ya sebut partaiBiar publik yang menilai hasil survei tersebut," jelasnya(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler