jpnn.com - JAKARTA - Aturan tentang lembaga survei terus disempurnakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Setelah mewajibkan adanya nomor registrasi, lembaga penyelenggara pemilu tersebut meminta agar sumber dana lembaga survei diumumkan kepada publik sebagai wujud transparansi.
Hal itu disampaikan anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (22/12)
BACA JUGA: KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Iklan Kampanye Pejabat
Menurut Andi, lembaga survei memiliki sasaran utama menyampaikan metodologi mereka kepada publikBACA JUGA: KPPS Sering Manfaatkan Kecurangan
"Itu bentuk pertanggungjawaban mereka kepada publik," ujarnya kepada wartawan.Publik, lanjut Andi, berhak tahu siapa yang membiayai setiap lembaga survei
BACA JUGA: Pilkada Ulang Ganggu Pemilu Legislatif
"Masyarakat kan harus diberi pemahaman bahwa hasil survei adalah murni metodologi, bukan hasil pemilihan," jelasnya.Dalam hal ini, lanjutnya, aturan kewajiban mengumumkan sumber dana itu tidak akan mencampuri urusan rumah tangga lembaga surveiKPU hanya meminta lembaga survei mengumumkan pihak yang mendukung mereka"Hanya orangnya, nominalnya tidak," terang Andi.
Selain itu, katanya, lembaga survei juga harus mengumumkan metodologi yang digunakanTermasuk di dalamnya, metode pemilihan respondenStatusnya sebagai lembaga mandiri atau berada di bawah institusi lain, misalnya perguruan tinggi, juga harus dipublikasikan"Walaupun tidak terlalu peduli, itu juga pembelajaran kepada publik," tandasnya.
Draf aturan lembaga survei tersebut nanti akan masuk ke dalam peraturan KPU terkait partisipasi masyarakatSebelumnya, KPU mewajibkan lembaga survei yang ingin berpartisipasi di Pemilu dan Pilpres 2009 untuk mendaftarkan diri kepadanya(bay/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Terus Soroti Kinerja KPU
Redaktur : Tim Redaksi