Pilkada Ulang Ganggu Pemilu Legislatif

Senin, 22 Desember 2008 – 00:17 WIB
JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (pilkada) dipastikan tidak akan selesai pada 2008Mahkamah Konstitusi telah menetapkan sejumlah pemungutan ulang pilkada akibat sengketa hasil

BACA JUGA: DPR Terus Soroti Kinerja KPU

Hal itu membuat risau KPU karena pilkada ulang itu mengganggu tahapan Pemilu 2009.

Beberapa pemungutan ulang pilkada telah diputuskan untuk segera dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum di daerah masing-masing
Yang paling mencuat adalah pilkada Provinsi Jawa Timur yang pemungutan ulang direncanakan 21 Januari 2009

BACA JUGA: KPU Harus Belajar dari Putusan MK

Hal yang sama juga terjadi di kecamatan di Timor Tengah Selatan untuk Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kemudian, pilkada Kabupaten Tapanuli Utara bahwa MK memutuskan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pada prinsipnya, KPU pasti akan melaksanakan putusan MK tersebut

BACA JUGA: Muluskan Koalisi dengan Golkar, Taufik Kiemas dekati Kino

Namun, waktu yang ditentukan dinilai mepet karena berlangsung mendekati pemilu legislatif yang jatuh pada 9 April 2009’’Sebenarnya bukan masalah pelaksanaannya kapanNamun, prosesnya itu yang dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2009,’’ ujar Hafiz di Jakarta, Minggu (21/12).

Menurut Hafiz, jika pemungutan ulang dilakukan pada medio Januari hingga Februari, praktis KPU daerah hanya punya waktu dua bulan tersisa membantu tahap pemiluProblem yang mengganjal tidak hanya di situ, tidak tertutup kemungkinan ada gugatan ulang dari hasil pilkada ulang tersebut’’Itu selalu menjadi bahan pembahasan kami,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, hasil yang diputuskan MK tersebut adalah keputusan baruDalam hal itu, MK mencoba mengakomodasi pemungutan ulang setelah adanya pemungutan putaran keduaMeski begitu, KPU tidak akan menetapkan putusan MK tersebut dalam aturan internal KPU.  ’’Dasar hukumnya kami tetap laksanakan putusan MK saja,’’ jelasnya.

Dia kembali menegaskan, KPU telah meminta KPU daerah terkait untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut’’Putusan ini (MK) final dan mengikatTentu KPU harus melaksanakan,’’ tegasnya’’Mudah-mudahan, pelaksanaan tidak mengganggu proses pemilu (legislatif),’’ harapnya.

Undang-Undang No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 233 ayat (3) menyebutkan, dalam hal terjadi pilkada putaran kedua, pemungutan suara akan diselenggarakan selambat-lambatnya Desember. (bay/yun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Roadshow ke Kandang JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler