Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing
BACA JUGA: SBY Terima PM Tanzania Mizengo Peter
Sementara, PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.Hal ini diungkapkan Kepala Biro Departemen Keuangan Harry A Soeratin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9)
BACA JUGA: Tommy akan Bawa Golkar Oposisi
BACA JUGA: Polres Cilegon Siagakan Sniper
Pemberian uang lembur itu bertujuan meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja."Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU," terang dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2008 tentang SBU tahun 2009, ditetapkan tarif uang lembur PNS untuk golongan I Rp 7 ribu per jam, golongan II Rp 9 ribu per jam, golongan III Rp 11 ribu per jam, golongan IV Rp 13 ribu per jam, dan uang makan lembur Rp 15 ribu.(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Guru Swasta Tagih THR
Redaktur : Tim Redaksi