Lembur Dihari Libur, Dapat 200%

Jumat, 11 September 2009 – 12:43 WIB
JAKARTA- Ini kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus bekerja lembur di hari liburMereka akan mendapatkan uang jasa lembur sebesar 200 persen dari uang lembur dihari biasa.Kenaikan uang lembur itu, diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Januari 2009 lalu.

Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing

BACA JUGA: SBY Terima PM Tanzania Mizengo Peter

Sementara, PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Departemen Keuangan Harry A Soeratin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9)
Ia mengatakan, Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang Standar Biaya Umum (SBU)

BACA JUGA: Tommy akan Bawa Golkar Oposisi

BACA JUGA: Polres Cilegon Siagakan Sniper

Pemberian uang lembur itu bertujuan meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.

"Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU," terang dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2008 tentang SBU tahun 2009, ditetapkan tarif uang lembur PNS untuk golongan I Rp 7 ribu per jam, golongan II Rp 9 ribu per jam, golongan III Rp 11 ribu per jam, golongan IV Rp 13 ribu per jam, dan uang makan lembur Rp 15 ribu.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Guru Swasta Tagih THR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler