PEKANBARU -- Uang Tunjangan Hari Raya (THR) memang ditunggu-tunggu para pegawai, baik negeri maupun swastaYang tidak dapat sudah tentu kecewa
BACA JUGA: Transaksi Penggadaian Emas Melonjak
Namun, ribuan guru yang terwadahi dalam Perhimpuan Guru Swasta Kota Pekanbaru (PGSPR) sebenarnya bukannya tidak mendapatkan THRHanya saja, Pemko Pekanbaru tahun ini tidak memberikan THR
BACA JUGA: Astaga, Daging Sapi Dicampur Babi
Padahal, tahun-tahun sebelumnya, dari Pemprov Riau dapat, dari Pemko Pekanbaru juga dapatBACA JUGA: Polisi Masih Sembunyikan Tersangka
Inilah yang dikeluhkan 3871 guru swasta yang tergabung dalam PGSPR itu"Tahun ini tak mendapatkan THR dari PemkoPadahal tahun sebelumnya mendapatkan THRTerkesan Pemko kurang peduli dengan nasib para guru swasta yang terdapat di Kota Pekanbaru," ujar Sekretaris Perhimpuan Guru Swasta Kota Pekanbaru (PGSPR), Drs Sebastian Dt MBA, kepada JPNN di gedung DPRD Kota Pekanbaru, kemarin.
Yang dikeluhkan bukan hanya soal hilangnya jatah THR dari PemkoPasalnya, tunjangan transportasi yang sebelumnya diberikan per tiga bulan, juga dihilangkan gara-gara ada temuan BPKPenghilangan THR dan uang transpor ini jelas meresahkan para guru swasta yang hanya digaji pihak sekolah tiap jam waktu dia mengajar"Berapalah gaji tersebut, sehingga tak heran jika banyak guru swasta yang mengajar di tiga sekolah bahkan lebih,’’ tambahnyaSebastian berharap kepada Pemko untuk memberikan THR kepada guru swasta.
Keluhan para guru itu direspon anggota DPRD Kota Pekanbaru, M FadriDia mengharapkan ada THR untuk guru swasta tersebut"Sebaiknya mereka mendapatkannya bantuan keuangan pada saat sekarang ini, karena mereka juga ingin menikmati lebaran bersama keluargaApalagi selama ini mereka banyak membantu pemko dalam mewujudkan pendidikan nasional," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Yuzamri Yakub didampingi Kasubag Keuangan Disdik, Z Bastian SE mengakui, tahun ini tidak ada THR untuk guru swastaDalihnya, karena memang tidak dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru"Namun pihak Pemprov sudah mengganggarkannya sebesar Rp750 ribu dan dicairkan 14 sampai dengan 16 September mendatang," ujarnya
Dikatakannya, guru swasta diangkat langsung oleh Gubernur, Walikota dan BupatiSedangkan guru komite diangkat Kepala Sekolah, dengan kata lain guru komite berada diluar tanggung jawab Disdik(ind/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Amankan 13 Warga Afganistan
Redaktur : Tim Redaksi