Lemkapi Minta Narasi Mengadu Domba Jenderal TNI Andika dengan Kapolda Jateng Dihentikan

Kamis, 26 September 2024 – 18:26 WIB
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta semua pihak menghentikan narasi mengadu domba Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo dan Pj Gubernur Jateng Nana Sujana dengan Cagub Jateng Andika Perkasa.

"Kami minta hentikan menyebarkan narasi yang mengadu domba serta menyesatkan masyarakat. Mari kita wujudkan pilkada yang damai dan aman untuk Jateng," kata dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu dalam keterangannya, Kamis (26/9).

BACA JUGA: Pilkada Jateng, Adik Gus Dur Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi

Menurut Edi, pihaknya melihat situasi kamtibmas di Jateng saat ini sangat kondusif. Seluruh jajaran Polri dan TNI di wilayah ini tetap menjalankan tugasnya dengan profesional.

Dia juga melihat semua tahapan Pilkada juga berjalan dengan jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA: Geger, Uluran Tangan Andika Diacuhkan Kapolda & Pj Gubernur Jateng

Edi mengajak semua pihak ikut mengawal dan menyukseskan pilkada yang damai dan aman agar Jateng memiliki gubernur pilihan rakyat.

"Kami minta seluruh jajaran Polri dan TNI di wilayah ini tingkatkan sinergitas dalam tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua masyrakat tanpa melihat siapa pilihan politiknya," kata anggota pansel Kompolnas 2024 ini.

BACA JUGA: Hari Pertama Kampanye Pilkada, Andika-Hendi Temui Tokoh Muhammadiyah Jateng

Viral potongan video Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo seolah enggan bersalaman dengan Cagub nomor urut 1 Jateng Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa yang juga eks Panglima TNI itu.

Dalam narasi video yang viral di media sosial disebutkan Ribut Hari dan Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana seolah enggan menyambut salam dari Andika saat acara Deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang pada Selasa (24/9). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler