jpnn.com, TANGERANG - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai langkah Polda Jawa Timur membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Apalagi saat ini ada ancaman pandemi Virus Corona (COVID-19), dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru penyebaran virus paling mematikan di dunia tersebut.
BACA JUGA: Rencana Segera Menikah, Intan Permata Sari Malah Berbuat Nekat di Kamar Calon Mertua
"Pembubaran saya kira sesuai aturan yang diatur dalam PP Nomor 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik," ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, dalam PP dimaksud diatur, bahwa penanggung jawab acara sudah harus meminta izin kepada Polri 14 hari sebelum acara keramaian dilaksanakan.
BACA JUGA: Hantam Dump Truck yang Tengah Parkir, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan
"Jika acaranya tingkat nasional, paling lambat 21 hari sebelumnya. Jadi, alasan polisi membubarkan kegiatan KAMI bisa dipahami, mengingat mereka baru mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polri 2 hari sebelum acara dilaksanakan," ucapnya.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan, justru akan sangat rawan jika polisi berdiam diri di tengah ancaman pandemi.
BACA JUGA: Lemkapi Dukung Polda Jatim Bubarkan Deklarasi KAMI
"Kalau ini dibiarkan polisi sangat rawan terhadap keselamatan warga dalam penyebaran Covid-19," ucapnya.
Edi mengutarakan pandangannya karena tugas utama kepolisian adalah melindungi warga masyarakat.
Apalagi, pembubaran juga dilakukan karena ada sekelompok masyarakat yang menolak acara KAMI di Surabaya.
Jika tidak dibubarkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Sebelum Kabur dari Lapas Tangerang, Terpidana Mati Cai Changpan Sempat Melakukan Hal tak Terpuji
"Saya kira ini dilakukan Polda Jatim untuk keselamatan masyarakat setempat dari Covid-19," pungkas doktor ilmu hukum itu.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang