jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis dari total 266 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, ternyata masih ada delapan daerah yang belum menjalankan tahapan kampanye yang seharusnya telah dimulai sejak 24 Agustus lalu.
Dari delapan daerah tersebut, dua di antaranya terdapat di Sumatera Utara. Masing-masing Kabupaten Simalungun dan Gunung Sitoli. Sementara enam daerah lain di luar Sumut masing-masing Kota Surabaya, Kabupaten Aru, Nabire, Kaimana, Minahasa Selatan dan Fakfak.
BACA JUGA: Pemerintah Fokus Kurangi Kemiskinan untuk Pangkas Kesenjangan
"Jadi ada beberapa daerah yang bermasalah. Termasuk Simalungun dan Gunung Sitoli," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (21/9).
Meski begitu komisioner berdarah batak ini belum menyebut apa yang menjadi penyebab hingga pelaksanaan tahapan kampanye di daerah-daerah tersebut belum dapat dilaksanakan. Meski begitu ia memastikan penyelenggara pemilu di daerah terus melakukan penyempurnaan, sehingga tahapan kampanye dapat segera dilaksanakan.
BACA JUGA: Ini Progres Terbaru Proyek Tol Trans Sumatera
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay juga menyatakan hal senada. Ia mengakui ada beberapa kondisi yang mengakibatkan tahapan pilkada di ke delapan daerah menjadi terkendala.
"Jadi memang ada beberapa kendala, namun kendalanya tergantung daerahnya. Misal ada yang sebelumnya karena pasangan calon kurang dari dua. Kan untuk daerah itu memang belum dilakukan tahapan kampanye. Posisinya mereka akan melakukan susulan. Jadi masih kami proses," ujarnya.
BACA JUGA: Hati-hati, Petugas yang Bantu Gayus Keluyuran, Ini Sanksinya
Selain itu menurut Hadar, sejumlah daerah terpaksa melakukan kampanye susulan di luar jadwal yang telah ditetapkan, juga karena adanya putusan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) mengabulkan gugatan pasangan calon.
“Kalau yang model seperti ini ya nyusul saja, risiko yang harus diterima dia, sedikit ketinggalan,” ujar Hadar.
Hadar juga mengakui ada beberapa kendala ketika putusan panwaslu memutuskan pasangan bakal calon harus ditetapkan menjadi pasangan calon. Paling tidak KPU kerepotan memasukkan nama paslon tersebut ke dalam alat peraga kampanye.
“Ya kami agak kerepotan memasukkan dia ke dalam alat-alat peraga. Jadi memang cukup merepotkan juga, ada putusan yang belakangan. Karena kami sebagai penyelenggara, harus menjalankan putusan panwas karena bersifat final dan mengikat," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Relokasi Korban Sinabung Tuntas Akhir 2015
Redaktur : Tim Redaksi