jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko Lembaga Penjamin Sosial (LPS), Salustra Satria.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Salustra Satria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Priharsa, Selasa (20/08).
BACA JUGA: Kasus Lapas Cebongan Lecehkan Hukum
Hanysa saja Priharsa tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Direktur LPS itu. Yang pasti, LPS lah yang memberikan jaminan terkait pengucuran dana bailout Century senilai Rp 6,7 triliun.
Ditambahkan Priharsa, selain memeriksa Sulutra, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya seperti Ardhayadi dan Adi Mukyo Mulyo dari Pegawai BI dan Josef Victorius Pegawai Bank Mutiara.
BACA JUGA: Motor Penembak Ganti-ganti Pemilik
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan Deputi Gubernur BI Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century sehinggaa menimbulkan kerugian negara.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Iwan Intelijen FPI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan : Orang Indonesia Sukses di Luar Negeri Biarkan Terus Berkarya
Redaktur : Tim Redaksi