Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong

Kamis, 21 April 2022 – 13:53 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP.

Dari pasal-pasal tersebut, Nathania terancam lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Ini 3 Perannya dalam Kasus Sang Kakak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan pasal dan ancaman hukuman terhadap Nathania sama dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong maupun Rudiyanto Pei.

"Iya, sama," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

BACA JUGA: Jadi Buruan Tim Resmob, Oknum Polisi Bripda PS Ditembak

Perwira tinggi Polri itu mengatalan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 danatau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan TPPU dengan juncto pasal KUHP.

BACA JUGA: Dikritik Gegara Lambat Rekrut Pemain Baru, Dirut PSM Bilang Begini

Nathania terancam hukuman lima tahun penjara.

Berikut Isi pasal yang Dipersangkakan Ke Nathania Kesuma:

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010:

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu.

Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma.

"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Di sisi lain, Nathania juga menerima aliran dana penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.

"Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu.

Kemudian, Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatra Utara mengatasnamakan Nathania.

"Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Perannya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler