Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng

Jumat, 19 Agustus 2011 – 17:43 WIB

JAKARTA- Selangkah lagi, Neneng Sri Wahyuni akan bernasib sama dengan status yang pernah disandang suaminya, M Nazaruddi, yakni menjadi buronan interpolPasalnya, sidik jari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans ini sudah dikirim oleh KPK pada pihak interpol.

Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, beberapa kelengkapan diantaranya sidik jari sudah dikirim

BACA JUGA: Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita

"Hari ini atau kemarin itu
Yang pasti, setelah menerima kabar, langsung dikoordinasikan," tutur Jasin di gedung KPK, Jumat (19/8).

Jasin menekankan, dengan dikirimkannya sidik jari Neneng, KPK sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta interpol

BACA JUGA: Payudara Tak Sakit Lagi, Malinda Balik ke Bui

"Tentunya kami sekarang bukan lagi menanti jawaban tapi langsung diteruskan
Tidak ada yang kurang lagi, tinggal sidik jari itu," tukasnya.

Seperti yang diketahui, Neneng diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (14/8) dini hari saat konferensi pers kedatangan Nazaruddin dari Kolombia

BACA JUGA: Dewi Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi

Neneng disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Neneng disebut-sebut berperan penting dalam pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebutKerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Selain Neneng, KPK juga sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Ngaku Belum Terima Rekomendasi KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler