Lengser dari Menteri, Yuddy Terima Pesangon Sebegini

Senin, 15 Agustus 2016 – 13:46 WIB
Mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Tunjangan hari tua (THT) tidak hanya diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, mantan menteri pun mendapat THT.

Contohnya adalah mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Politikus muda Partai Hanura itu mendapat THT dari PT Taspen sebesar Rp 5,3 juta.

BACA JUGA: Senior PDIP: Status WNI Archandra Tahar Otomatis Berhenti

"Saya bersyukur mendapatkan THT atau pesangon yang diberikan negara melalui PT Taspen. Nilainya memang tidak besar, tapi saya lihat dari sisi perhatian pemerintah kepada setiap orang yang sudah membaktikan tenaga, pikiran, serta sumbangsihnya terhadap negara," kata Yuddy, Senin (15/8).

Kini, Yuddy yang pernah menjabat sebagai MenPAN-RB selama 21 bulan itu kembali mengabdikan diri ke kampus. “Sebagai guru besar, hari ini saya sedang menguji promosi doktor Sufiyati HS di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tambahnya.

BACA JUGA: Konon Ini Info Valid soal Archandra dari Bu Menlu dan KJRI Houston

Sementara Manajer Humas PT Taspen Rachmat Sujana mengatakan, pihaknya memang telah membayarkan THT  kepada Yuddy selaku MenPAN-RB periode 2014-2016 . Selain itu, masih ada THT beberapa pejabat yang belum diserahkan. Antara lain kepada Ferry Mursyidan Baldan dan beberapa menteri Kabinet Kerja yang terkena reshuffle jilid II.

THT merupakan penghargaan dari pemerintah atas jasai seseorang yang pernah menduduki jabatan tertentu. Rachmat menjelaskan, THT hanya dibayarkan sekali.

BACA JUGA: Habiskan Rp 7 T, Terminal 3 Ultimate Ternyata tak Mewah

“THT diberikannya hanya sekali ketika seseorang selesai menjabat. Tetapi kalau pensiun akan diberikan setiap bulan.  PT Taspen sudah membayar THT kepada Pak Yuddy Rabu pekan lalu," ujarnya.

Rachmat menambahkan, THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima setiap bulan oleh mantan pejabat negara. "Kalau THT itu perhitungannya gaji yang diterima dikalikan premi yaitu 3,2 persen," katanya.

Rachmat menambahkan, Yuddy menerima dua uang pensiun. Selain pernah menjadi menteri, Yuddy juga pernah tercatat sebagai anggota DPR. Karenanya pria kelahiran Bandung, 29 Mei 1968 itu mendapat uang pensiun sebagai mantan menteri dan bekas anggota DPR.(esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi Kampus IPDN, Staf Hutama Karya Digarap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler