jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, status kewarganegaraan Archandra Tahar di Indonesia harus dicabut.
Alasannya, Menteri ESDM itu pernah berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS)..
BACA JUGA: Konon Ini Info Valid soal Archandra dari Bu Menlu dan KJRI Houston
Pernyataan politikus PDIP itu didasari penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa Archandra secara legal formal pernah punya paspor AS, namun statusnya sebagai WNI belum pernah dicabut.
"Saya hanya bicara undang-undang (UU), ketika dia nerima kewarganegaraan AS, maka berhenti sabagai WNI. Kalau mau jadi WNI harus ada waktu minimal lima tahun. Ada persyaratannya," kata pria yang akrab disapa Kang TB di gedung DPR Jakarta, Senin (15/8).
BACA JUGA: Habiskan Rp 7 T, Terminal 3 Ultimate Ternyata tak Mewah
Sebagaimana dikatakan Yasonna, kata Kang TB, Archandra pernah memiliki paspor AS. Artinya, pria berdarah Minang itu pernah memiliki dua kewarganegaraan, AS dan Indonesia.
"Menurut UU, Pasal 23 huruf a, kewaarganegaaran itu hilang secara otomatis ketika WNI mendapatkan, miliki atau mengurus warga negara lain. Secara kesadaran masing-masing untuk dihentikan WNI-nya. Silahkan dibaca UU 12 Tahun 2006," tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Kampus IPDN, Staf Hutama Karya Digarap KPK
Mantan Sekretaris Militar era Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan dalam masalah ini. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WASPADA! Negara Dihantui Ancaman Nonmiliter
Redaktur : Tim Redaksi