Leni, Kasir Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan Pernah Disidang, Saat Itu Hamil

Selasa, 11 Juli 2017 – 07:37 WIB
Salah satu rumah milik Leni Nurusanti di Perumahan Bukit Mediterania, Samarinda yang disita polisi. Foto: Alan/Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Polda Kaltim mengusut perkara penggelapan yang diduga dilakukan Leni Nurusanti (29), tamatan SMK yang bekerja sebagai kasir diler mobil di PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda, Kaltim.

Perempuan cantik itu menguras uang perusahaan hingga Rp 25 miliar.

BACA JUGA: Oh, Begini Gaya Leni, Kasir Tamatan SMK Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan

Sebelum Leni dan keluarganya ini disidik Polda Kaltim, jauh sebelumnya kasus ini sudah digarap Polsekta Samarinda Utara.

Bahkan, ada gugatan praperadilan yang diajukan “kasir cantik” itu bersama suaminya, Jefriansyah, lantaran penyitaan aset-aset yang ditengarai dibelinya dari hasil penggelapan yang dilakukannya.

BACA JUGA: Si Leni Kasir Tamatan SMK itu Kuras Rp 25 M atau Rp 33 M?

Perkara bernomor 1/Pid.Pra/2017/PN Smr tertanggal 13 Februari 2017 itu menggugat Polsekta Samarinda Utara.

Namun, ketika perkara itu berakhir medio Mei lalu, majelis hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan itu menilai penyitaan dan penahanan telah sesuai KUHAP.

BACA JUGA: Leni, Kasir Tamatan SMK Bobol Uang Perusahaan Rp 25 M, kok Bisa?

“Saya juga kaget itu baca, tiba-tiba beralih di sana (polda). Karena ketika saya sidangkan itu (yang menangai) Polsek Utara (Polsekta Samarinda Utara),” ucap Parmatoni, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini.

Selain menyoal penyitaan aset, pasutri itu turut pula mempraperadilankan penetapan keduanya sebagai tersangka yang dilakukan kepolisian tersebut.

“Memang ketika persidangan dia hamil. Tapi, saya menilai, proses saat itu penahanan tak dilakukan hanya penetapan tersangka saja. Makanya, di putusan akhir saya tolak permohonan yang diajukannya,” tutur pria berkacamata ini.

Kasus yang membelit Jefriansyah tak hanya tentang penggelapan hingga Rp 25 miliar yang dilakukannya bersama istrinya, Leni Nurusanti. Ada pula tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara bernomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smr ini sudah bergulir medio Maret lalu dan kini tinggal menunggu pembacaan nota pembelaan yang diajukannya.

Pekan lalu, pria kelahiran 20 Oktober 1990 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dari kasus ini, Jefri, begitu dia disapa, turut pula mengajukan praperadilan. Namun, upaya menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka tetap ditolak majelis hakim yang diketuai Rasyid Purba.

 

Diketahui, sejak April 2015 hingga Desember 2016, Leni yang bekerja sebagai kasir di PT SMA menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.

Caranya memanipulasi data. Mulai kuitansi, tanda terima, hingga pihak akunting perusahaan tak mendeteksi.

Sebelum beraksi, Leni mempelajari seluruh aktivitas proses administrasi, hingga unit mobil dikeluarkan. Setiap bulan, dia mampu melakukan transaksi 2–3 kali. Setiap transaksi, Leni tak menyetorkan seluruh duit konsumen, dia menyunatnya.

Sisa dana yang disetor ke perusahaan, oleh Leni dibuat kuitansi sesuai duit yang sudah dipotong. Jadi, kuitansi yang masuk ke konsumen dan perusahaan berbeda, namun perusahaan melihat secara kasatmata, dana sesuai dengan data.

Modus lain, Leni mengumpulkan fotokopi KTP milik keluarga, kerabat, dan lainnya. Ini untuk mengajukan pembelian mobil. Untuk modus ini, peran suami Leni yakni Jefriansyah yang menjadi utama.

Setelah unit keluar, dia bertugas menjual kembali mobil-mobil jenis minibus, antara lain Terios, Sigra, Ayla, Xenia tersebut sesuai harga pasar. Tentu setelah sebelumnya memanipulasi harga. Kasus ini terungkap setelah ada audit internal.

Barang bukti hasil kejahatan Leni dan suami adalah, dua rumah di Jalan MT Haryono, Perumahan Bukit Mediterania Cluster Spain, Blok B, No 20 dan 21, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara, seharga Rp 800 juta.

Satu mobil Peugeot RCZ warna putih dua pintu KT 88 LJ Rp 705 juta. Satu mobil Daihatsu Copen warna merah KT 888 JL Rp 460 juta.

Satu Toyota Fortuner Hitam KT 1216 JL Rp 563 juta. Satu mobil Mercy GLA 200 Hitam KT 8 LJ Rp 825 juta, dan satu Ford Focus Hitam KT 21 LJ Rp 400 juta. Satu Toyota Calya Rp 162 juta. Satu Yamaha R1M Rp 812 juta, dan satu Yamaha Nmax Rp 28 juta.

Juga, 4 Daihatsu Terios masing-masing Rp 240.950.000, 3 Daihatsu Xenia masing-masing Rp 235.750.000, 3 Daihatsu Sigra masing-masing Rp 150 juta, 1 Daihatsu Ayla Rp 140 juta, dan satu pikap Rp 120 juta. Sementara itu, barang bukti uang tunai Rp 305.136.200. (*/dra/*/ryu/far/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Kasus si Leni, Gaji Rp 2,5 Juta tapi Rumah Berjubel Mobil Mewah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler