jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Poin tentang stabilitas investasi, termasuk aturan perpajakan, akan diatur khusus dalam peraturan pemerintah (PP).
BACA JUGA: Masih Minim, Investasi Kelistrikan Hanya Rp 56,30 Triliun
Saat ini, ada dua poin yang belum disepakati dalam putaran perundingan antara pemerintah dan Freeport.
Yakni, terkait stabilitas investasi dan divestasi. Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji menuturkan, salah satu usulan yang diajukan Freeport adalah pemuatan format yang berisi stabilitas investasi di dalam sebuah perjanjian antara pemerintah dan PT FI.
BACA JUGA: Nih Lihat, Dua Pilot Muda Papua Ikut Ramaikan Dunia Penerbangan
”Tapi, itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita,’’ ujar Teguh di kantornya, Senin (7/8).
Akhirnya, pemerintah mengambil langkah untuk menuangkan kesepakatan terkait stabilitas investasi di dalam sebuah produk hukum.
BACA JUGA: Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa
Konsep peraturan pemerintah kini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Terpisah, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama berharap perundingan panjang dengan pemerintah dapat segera mencapai titik temu.
”PT FI berharap negosiasi dengan pemerintah dapat diselesaikan secepatnya atau sebelum Oktober 2017,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Terkait dengan divestasi, lanjut dia, pemerintah tetap menginginkan agra poin pelepasan saham 51 persen dipatuhi Freeport.
Selain itu, pemerintah menggodok skema divestasi saham beserta poin-poin yang ada di dalamnya.
Adapun divestasi tersebut nantinya diutamakan diserap pemerintah.
Setelah itu, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan yang terakhir perusahaan swasta nasional. (dee/c21/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Freeport Berpeluang Beroperasi sampai 2041
Redaktur & Reporter : Ragil