Freeport Berpeluang Beroperasi sampai 2041

Kamis, 27 Juli 2017 – 06:22 WIB
Ilustrasi Freeport. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang meneruskan usahanya hingga 2041 mendatang.

Syaratnya, PTFI memenuhi ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

BACA JUGA: Klinik Terapung Freeport jadi Salah Satu Inovasi Dalam FEII 2017

Hal itu merupakan salah satu poin dari dua kesepakatan antara pemerintah dan PTFI.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyatakan, Freeport sepakat menggunakan skema IUPK.

BACA JUGA: 4 Poin Negosiasi Jangka Panjang dengan Freeport

Artinya, mereka tidak lagi ngotot mempertahankan kontrak karya (KK), sebuah skema yang menyejajarkan posisi antara Freeport dan negara.

Menurut Teguh, IUPK yang terbit berlaku sama dengan masa kontrak karya, yakni 2021.

BACA JUGA: Komisi VII: Freeport Berani Bandel, Kita Siapkan Neraka!

Freeport bisa melakukan dua kali masa perpanjangan selama sepuluh tahun atau sampai 2041 asalkan memenuhi persyaratan.

Yang utama adalah pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

Freeport sepakat membangun smelter dan selesai dalam lima tahun atau paling lambat awal 2022.

’’Itu akan dievaluasi tiap enam bulan. Apabila perkembangan smelter tidak sesuai dengan rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat, Red) dapat saja dicabut,’’ kata Teguh di Jakarta, Rabu (26/7).

Mengenai pembangunan smelter tersebut, Freeport diberi kesempatan untuk mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar.

Dalam kickoff meeting perundingan antara Freeport dan pemerintah yang dimulai pada 4 Mei lalu, kedua pihak menegosiasikan empat isu.

Yakni, kelanjutan operasi, pembangunan smelter, stabilitas investasi, dan divestasi saham. Dua poin pertama sudah menemui titik temu.

Teguh menambahkan, mengenai stabilitas investasi dan divestasi, saat ini dihitung perbandingan besaran penerimaan negara antara skema IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Hasilnya, diperoleh data bahwa penerimaan negara lebih besar jika lewat IUPK.

Dalam konteks stabilitas investasi, masih dibahas ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi.

’’Nanti difasilitasi Kemenkum HAM bersama Kementerian ESDM,’’ katanya.

Soal divestasi saham, saat ini disusun formula agar pembelian saham Freeport dapat dilakukan seketika.

Perhitungan nilai pasar dilakukan appraisal independen. Due diligence, termasuk aspek legal dan lingkungan, juga dievaluasi.

’’Kami akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama untuk menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung cadangan,’’ tegasnya.

Teguh menambahkan, meskipun dua isu terkait dengan kelangsungan operasi dan pembangunan smelter menemukan titik temu, selesainya perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan rampungnya keseluruhan empat isu.

Freeport dan pemerintah sepakat bernegosiasi selama delapan bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017. (dee/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Tolak Yoris Raweyai jadi Fasilitator Lembaga Adat dengan Freeport


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler