jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial S, 36, warga Jalan Kawat 5, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, ditangkap karena menodongkan senjata api terhadap temannya sendiri.
Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman mengatakan aksi menodongkan senjata jenis softgun terjadi saat pelaku menagih utang korban.
BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/12) di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban bernama Irfan Syam untuk meminta uang.
"Antara pelaku dan korban ada kerja sama mendirikan kafe. Pelaku meminta uang Rp 500 ribu tetapi tidak diberikan korban," kata Kompol Ruzi, Selasa (7/12).
Kesal karena tak diberikan uang tersebut, pelaku lalu melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu kali.
"Karena tak senang, pelaku mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan menembakkannya ke udara," sebut Ruzi.
Korban yang tidak senang dengan perbuatan pelaku lalu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat. Seusai mendapat laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Petugas kemudian langsung ke TKP dan ternyata pelaku masih berada di sana. Pelaku kemudian kami periksa dan ditemukan barang bukti di pinggang pelaku," kata Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senjata api jenis softgun warna putih dan lima butir peluru bulat warna kuning.
"Saat ini masih kami dalami senjata itu didapat pelaku dari mana," sebutnya.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Alfin Yulizun tak Berkutik saat Dijemput Polsi, Ini Kasusnya
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni