Lestari Moerdijat: UUD 1945 Refleksi Bernegara Bangsa Indonesia

Rabu, 18 Agustus 2021 – 15:25 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat atau Mbak Rerie soroti peningkatan penularan Covid-19 pada anak-anak. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan keberadaan konstitusi sangat penting bagi sebuah negara, karena berperan sebagai landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

"Konstitusi merupakan tatanan aturan yang memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi utama kehidupan untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara," kata Lestari Moerdijat di Jakarta, Rabu (18/8), dalam rangka memperingati Hari Konstitusi.

BACA JUGA: Saleh: Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Demi Tujuan Politik Sesaat

Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 September 2008.

Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

BACA JUGA: Hasto Kritisi Impor Paracetamol, Pangi: PDIP Sudah Pasti Menyinggung Pemerintahan Jokowi

Lestari berharap, momentum peringatan Hari Konstitusi mampu mengingatkan kembali kepada setiap anak bangsa, betapa pentingnya peran UUD 1945 yang selalu menjadi dasar berbagai ketentuan yang berlaku di negeri ini.

Menurut Rerie -sapaan Lestari, UUD 1945 berisi refleksi gagasan para pendiri bangsa yang merancang, kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia dalam bentuk UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

BACA JUGA: Ini Uang Palsu yang Disita dari Mbah Jamrong, AD Siap-siap Saja

"Konstitusi nasional ditetapkan sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan suatu negara pada umumnya," ujar dia.

Mengingat pentingnya peran konstitusi, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen UUD 1945 harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketatanegaraan.

Oleh karena itu, Rerie berharap para pemangku kepentingan yang mengemban amanah rakyat menjaga konstitusi negeri ini, mampu mengedepankan sikap kenegarawanan demi terus berlangsungnya pembangunan di tanah air.

"Ibarat sebuah bangunan, konstitusi adalah pondasi dari sebuah bangunan negara. Jika bangunan sudah berdiri dan pondasinya tidak berfungsi dengan baik, potensi ancaman runtuhnya bangunan negara akan menjadi besar," ucapnya mengingatkan.

Oleh karena itu, Rerie sangat berharap para elite politik melakukan pertimbangan yang matang dan kajian yang komprerhensif dari berbagai bidang, bila akan memperbaiki konstitusi negara ini.

"Jangan sampai, upaya perbaikan yang kita lakukan malah membuat konstitusi kita tidak mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945," tandas Lestari Moerdijat. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler