Saleh: Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Demi Tujuan Politik Sesaat

Rabu, 18 Agustus 2021 – 15:03 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pelaksanaan amendemen UUD 1945 tidak akan mudah. Sebab, seluruh kekuatan politik dan sipil perlu dilibatkan bila ingin mengubah konstitusi negara itu.

"Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat," kata Saleh dalam keterangan persnya, Rabu (18/8).

BACA JUGA: Syarief Hasan: MPR Belum Memutuskan Apa pun soal Amendemen UUD

Ketua DPP PAN itu memandang perlu dilakukan pemetaan terhadap pokok-pokok masalah agar agenda amendemen tersebut fokus dan terarah.

Setidaknya, kata Saleh, harus ada kesepakatan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan. "Semua elemen di luar MPR juga perlu didengar dan dilibatkan," ujar dia.

BACA JUGA: Ini Uang Palsu yang Disita dari Mbah Jamrong, AD Siap-siap Saja

Terlebih lagi pelaksanaan amendemen juga tidak mudah ditimbang secara teknis. Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru bisa diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR.

Sementara itu, kata eks ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu, sidangnya pun harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota MPR untuk mengubah pasal-pasal yang diusulkan.

BACA JUGA: Info Penting dari BKN, Peserta Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Wajib Tahu

Selanjutnya, keputusan pengubahan pasal-pasal hanya bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen 1 dari seluruh anggota MPR.

"Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini juga diyakini menjadi alasan mengapa amendemen sulit dilaksanakan," ujar Saleh Daulay.

Anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) II Sumatera Utara itu menuturkan, isu amendemen sempat menguat saat MPR periode 2009-2014 atas usulan DPD. Namun, secara teknis perubahan itu belum bisa diwujudkan.

"Kalau belum siap, sebaiknya ditahan dulu. Lakukan dulu kajian lebih komprehensif. Pengkajian itu sendiri dapat dianggap sebagai bagian dari proses amendemen," wakil ketua MKD itu.

Wacana amendemen terbatas UUD 1945 kembali muncul seiring menguatnya isu tentang penambahan kewenangan MPR RI dalam rangka menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu dikatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat Sidang Tahunan MPR RI, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI, dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 2021 yang dilaksanakan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/7).

BACA JUGA: Hasto Kritisi Impor Paracetamol, Pangi: PDIP Sudah Pasti Menyinggung Pemerintahan Jokowi

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata dia dikutip melalui siaran akun DPR RI di YouTube, Senin. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler