Lestariakan Budaya Lokal, Polda Banten Gelar Pameran Golok

Kamis, 26 September 2024 – 22:15 WIB
Polda Banten menggelar pameran golok serta seminar kebangsaan terkait pelestarian budaya di Tanah Jawara, Kamis (26/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, SERANG - Polda Banten ikut berkontribusi dalam upaya pelestarian budaya setempat dengan menggelar pameran golok serta seminar kebangsaan.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Aston, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.

BACA JUGA: Sah! KPU Tetapkan Pasangan Airin-Ade dan Andra-Dimyati Cagub Cawagub di Pilgub Banten 2024

Pantauan JPNN di lapangan dalam pameran tersebut, banyak golok Banten dengan berbagai bentuk yang ditampilkan.

Bahkan, terdapat golok Banten berusia ratusan tahun yang dipertontonkan pada pameran tersebut.

BACA JUGA: Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya berupaya untuk ikut andil dalam melestarikan budaya asli Tanah Jawara.

Menurut Irjen Suyudi, keberadaan golok Banten dapat menjadi alat pemersatu serta mengangkat budaya yang diwariskan dari para leluhur.

BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal

"Kami mengangkat golok sebagai simbol kekuatan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Banten," ucap Irjen Suyudi, Kamis (26/9).

Irjen Suyudi menjelaskan bila ditarik dari sejarah golok Banten menjadi alat perlawanan kepada para penjajah untuk menjaga kedaulatan.

"Maka dari itu, saya berharap golok Banten dapat menjadi pemersatu masyarakat di Pilkada 2024 walaupun berbeda-beda pilihan," tutur dia.

Ketua Padepokan Godam Denok Abahroji menabahkan golok Banten menjadi warisan budaya lokal yang mesti dijaga kelestariannya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kemajuan Kebudayaan.

"Perda tentang kebudayaan bisa menjadi sarana untuk melindungi serta mempromosikan kerajinan golok Banten," tutur dia.

"Jadi, perdanya sudah ada hanya tinggal menunggu pergub (peraturan gubernur) saja," imbuh Abahroji. (mcr34/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler