jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora soal kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar bukan berarti langsung menyelesaikan kasus.
Menurut dia, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tak bisa langsung menyetop perkara tersebut, meski Lesti sudah memaafkan perbuatan suaminya tersebut.
BACA JUGA: Rizky Billar dan Lesti Kejora Saling Memaafkan dan Siap Jalin Hubungan yang Lebih Baik
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10).
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
BACA JUGA: Lesti Kejora Menemui Rizky Billar, Polisi: Tunggu Saja
Perwira menengah Polri itu menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
BACA JUGA: Oh Ternyata, Rizky Billar Bukan Cuma Sekali Lakukan Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.
Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negatif Alkohol, Rizky Billar Lakukan Dugaan KDRT dengan Sadar, Alamak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan