Letak Geografis Kaltim Jadi Kendala Pencegahan Korupsi

Senin, 11 September 2017 – 20:12 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Heri Purnama saat pertemuan dengan Kapolda, Kajati, Pengadilan Tinggi dan perwakilan Civitas Akademisi Perguruan Tinggi di Kaltim, di Aula Kantor Polda Kaltim, Kamis (7/9). Foto: Humas DPR

jpnn.com, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Heri Purnama melihat bahwa kendala untuk pencegahan korupsi di daerah Kalimantan Timur ialah daerah-daerah yang sulit dijangkau untuk melakukan sosialisasi.
 
"Sebagaimana  paparan Kajati,  di Kaltim ini sendiri banyak daerah-daerah yang sulit di jangkau untuk melakukan sosialisai pencegahan korupsi, jadi untuk saat ini masih di daerah yang mudah di jangkau saja bisa dilakukan sosialisasi tersebut," ujarnya saat pertemuan Tim Komisi III DPR dengan Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim dan perwakilan Civitas Akademisi Perguruan Tinggi di Kaltim, di Aula Kantor Polda Kaltim, Kamis (7/9/2017).
 
Bambang menuturkan, di Kaltim ada 823 Kepala Desa, dan belum semua Kepala Desa yang mengerti batasan-batasan penggunaan dana desa, karena kurangnya sosialisasi. Menurut informasi dari Kepala Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur, sudah ada 5 Kepala Desa yang diproses hukum terkait penggunaan dana desa ini.
 
Dalam kunjungan kali ini, Komisi III DPR RI ke Kaltim adalah dalam rangka untuk mendapatkan masukan terhadap evaluasi program pemberantasan korupsi pasca reformasi, dan juga untuk mendapatkan informasi  bagaimana tindak korupsi dan penanganannya di Provinsi Kalimantan Timur.(adv/jpnn)

BACA JUGA: UU KUHP Harus Disempurnakan Untuk Jadi Landasan Penindakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Otsus Aceh Akan Sampaikan Memorandum ke Pimpinan DPR


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler