Pernyataan Tegas Letjen Chandra Terkait Proses Hukum 3 Oknum TNI AD Tersangka Kecelakaan di Nagreg

Senin, 27 Desember 2021 – 13:45 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan ketiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.

BACA JUGA: Jenderal Dudung: 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat 

Letjen Chandra menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus kecelakaan Nagreg yang menyebabkan dua warga, Handi (18) dan Salsabila (14) meninggal dunia, itu dipusatkan di Puspom AD. 

"Jadi, tadinya perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi , dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka. Namun, saat ini sudah dipusatkan (di Puspom AD)," kata Letjen TNI Chandra W Sukotjo di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12). 

BACA JUGA: Usai Ziarah di Nagreg, Jenderal Dudung Pastikan Satu Hal Ini kepada Keluarga Korban

Jenderal bintang tiga itu menargetkan proses penyidikan terhadap ketiga oknum TNI AD itu akan selesai dalam sepekan ini, sehingga kasus tabrakan hingga pembuangan jenazah itu bisa segera masuk ke peradilan militer. 

Menurut dia, dalam proses penyidikan itu, Polisi Militer didukung Polri untuk dapat melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polresta Bandung. 

BACA JUGA: 2 Sejoli Ditabrak Mobil di Nagreg, Mayatnya Dibuang ke Jateng, Begini Kronologinya 

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya yang memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan bahwa proses hukum yang ditegakkan kepada oknum anggota TNI itu akan tegas dan transparan. 

Atas nama institusi, Jenderal Dudung telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila. 

"Sudah saya sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD yang tidak bertanggung jawab," kata Jenderal Dudung.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa itu, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian, pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. 

Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler