Level PPKM Jakarta Diturunkan, Ganjil Genap Hanya Berlaku di 3 Jalan

Selasa, 24 Agustus 2021 – 16:56 WIB
Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyesuaikan penerapan sistem ganjil genap setelah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level empat ke tiga.

Nantinya, kawasan ganjil genap tak lagi diberlakukan di delapan titik, tetapi hanya tiga lokasi, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

BACA JUGA: PPKM Level III, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap di tiga kawasan itu akan diterapkan pada 26-30 Agustus mendatang.

"Saya ulangi, yang tadinya delapan kawasan, kami akan ubah menjadi tiga kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).

BACA JUGA: STRP Juga Diperiksa saat Ganjil Genap? Begini Kata Kombes Sambodo

Perwira menengah Polri itu menjelaskan pelaksanaan penerapan sistem ganjil genap di tiga kawasan tersebut akan dievaluasi pada 30 Agustus mendatang.

"Untuk pemberlakuannya tetap sama, mulai pukul 06.00-20.00 WIB," ujar Sambodo.

BACA JUGA: Serbuan Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya Sasar Wilayah Penyangga

Pria kelahiran Binjai, Sumatra Utara, itu menegaskan tidak ada perubahan mekanisme penindakan ganjil-genap ini. Oleh karena itu, mobil yang melintasi tiga lokasi ganjil genap akan diputar balik jika pelat nomornya tidak sesuai tanggal.

Namun, polisi juga memberlakukan pengecualian untuk kendaraan yang membawa korban kecelakaan, mobil dinas TNI/Polri, mobil untuk vaksinasi, dan dokter.

"Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah," tutur Sambado.(cr3/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Mulia 3 Anggota Ditlantas Bikin Kombes Sambodo Tergugah Hatinya


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler