STRP Juga Diperiksa saat Ganjil Genap? Begini Kata Kombes Sambodo

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 16:03 WIB
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku lagi seiring perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan jajarannya tak lagi melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada pengendara yang masuk Jakarta.

Hal itu berlaku setelah memberlakukan kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level empat.

BACA JUGA: Kombes Azis Andriansyah Ultimatum Pelaku Tawuran, Tegas!

"Saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tetapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali, ya," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8).

Perwira menengah Polri itu mengakui adanya peningkatan mobilitas kendaraan setelah pemberlakuan kebijakan ganjil genap pengganti pos penyekatan di Jakarta.

BACA JUGA: Afghanistan Dikuasai Taliban, Pakar Ingatkan Pemerintah, Sebut Nama Pak JK

"Kalau untuk tingkat mobilitas sedang kami hitung, tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas. Artinya, dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap ada peningkatan," ujar Sambodo.

Walakin, dia menyebut peningkatan mobilitas itu sesuai dengan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah menyusul penurunan jumlah kasus Covid-19, khususnya di ibu kota.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Argo Yuwono soal Mural Mirip Jokowi Bertuliskan 404:Not Found

"Tentu kami tidak boleh lengah dan tetap waspada. Setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini belum selesai," ucap Sambodo.

Pria kelahiran Sumatera Utara mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal memperluas kebijakan ganjil genap yang saat ini berlaku di delapan ruas jalan.

Keputusan itu menurutnya akan ditentukan apakah kebijakan PPKM Level 4 yang berakhir 23 Agustus 2021 diperpanjang lagi atau tidak.

"Kita lihat (23 Agustus) bagaimana aturan pemerintah, bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja, misalnya, yang tadinya delapan. Atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya, kami tambah lagi," tandas Sambodo. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler