PPKM Level III, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku?

Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:55 WIB
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku hingga hari ini, Selasa (24/8), meski status DKI sudah PPKM Level III. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap Jakarta menggantikan pembatasan di 100 titik masih berlaku hari ini, Selasa (24/8).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambado Purnomo Yogo mengatakan, keputusan lanjut atau tidaknya ganjil genap akan diputuskan siang ini, menyusul penurunan status PPKM di Jakarta ke level III.

BACA JUGA: Inmendagri 35: Jabodetabek PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka

Dia menjelaskan, Polda Metro Jaya perlu membahas secara menyeluruh dengan berbagai pihak untuk memutuskan kelanjutan pengukuran dalam status PPKM Level III.

"Menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan nanti siang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Konon, Pasal Masa Jabatan Presiden Bakal Disusupkan di Amendemen UUD 1945

Perwira menengah Polri itu menyatakan, hari ini pun sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta masih berlaku.

"Untuk hari ini masih berlaku gage (pengukuran, red)," ujar Kombes Sambodo. (cr3/jpnn)

BACA JUGA: Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler