Level Setkab di Bawah Menteri

Rabu, 30 Desember 2009 – 18:10 WIB

JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkatPenurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

"Di dalam Perpres tersebut disebutkan lembaga yang setara menteri hanya 5 saja

BACA JUGA: Pemerintahan SBY Dinilai Mulai Goyah

Sekretaris kabinet yang selama ini posisinya setara menteri, kini berada di bawah menteri," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ismadi Ananda yang dihubungi JPNN, Rabu (30/12).

Adapun lembaga yang setara menteri adalah Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan Kejaksaan Agung
Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ismadi mengaku belum tahu persis, apakah setara menteri atau tidak.

"Yang sudah jelas dalam Perpres 47 baru sekretaris kabinet

BACA JUGA: Wakapolri Rayakan Ultah Perpisahan

Kalau kepala BKPM saya belum tahu jelas
Tapi waktu pelantikan para menteri beberapa waktu lalu, kepala BPKM tidak masuk berarti bisa jadi posisinya sama seperti sekretaris kabinet," pungkasnya

BACA JUGA: Kinerja KPK Merosot, Nilai 6

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Minta Stop Polemik Mobil Mewah


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler