JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkatPenurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
"Di dalam Perpres tersebut disebutkan lembaga yang setara menteri hanya 5 saja
BACA JUGA: Pemerintahan SBY Dinilai Mulai Goyah
Sekretaris kabinet yang selama ini posisinya setara menteri, kini berada di bawah menteri," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ismadi Ananda yang dihubungi JPNN, Rabu (30/12).Adapun lembaga yang setara menteri adalah Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan Kejaksaan Agung
"Yang sudah jelas dalam Perpres 47 baru sekretaris kabinet
BACA JUGA: Wakapolri Rayakan Ultah Perpisahan
Kalau kepala BKPM saya belum tahu jelasBACA JUGA: Kinerja KPK Merosot, Nilai 6
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Minta Stop Polemik Mobil Mewah
Redaktur : Soetomo Samsu