jpnn.com, SEBATIK - Bea Cukai Nunukan mengamankan barang larangan dan pembatasan (lartas), berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu-sabu) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) melalui penindakan yang dilaksanakan pada 15-16 Desember 2023.
Kepala Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro mengungkapkan penindakan dilaksanakan di Dusun Rawa RT 001/RW 001, Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Makassar & Jayapura
“Telah dilakukan penindakan terhadap barang lartas, berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine sebanyak 103 gram dan MMEA impor merek Labor sebanyak 20 botol," ungkap Danang dalam keterangannya, Selasa (19/12).
Dalam penindakan ini, kata Danang, Bea Cukai Nunukan bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Satgas Gabungan Intelijen (SGI) Nunukan, dan Kodim 911 Nunukan.
BACA JUGA: Ratusan Bal Pakaian Bekas Diamankan Agustus Lalu, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai Riau
Adapun hasil penindakan saat ini telah diamankan dan diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
Melalui penindakan tersebut, Danang menyebut pihaknya berhasil mencegah 507 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mengamankan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 1,064 miliar.
“Bea Cukai Nunukan siap bersinergi dan senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal khususnya di wilayah pengawasan kami,” tegas Danang.(mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi