Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri

Sabtu, 02 Maret 2024 – 15:38 WIB
Wacana Polri Di Bawah Naungan Kemendagri. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Junaedi Karso, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar sempat menolak wacana kepolisian di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu ini menuangkan penolakannya dalam buku berjudul 'Polri Di Bawah Kementerian Dalam Negeri Antara Politik atau Pelemahan Institusi' yang dirilis pada 2022.

BACA JUGA: Polri Mulai Kembangkan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Masyarakat

"Mengapa menolak? Karena saya begitu hotmat, sayang dan cintanya kepada instasi Polri," ujar Junaedi, dalam keterangannya, Sabtu (2/3).

Akademisi ini juga menulis buku lainnya berjudul 'Peran, Fungsi, Kedudukan Kepolisian Dalam Pemerintahan, Penegakan Hukum Dan Kolaborasi Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.

BACA JUGA: Sahabat Polisi Indonesia Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Begini Alasannya 


Ahmad Junaedi Karso, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar. Foto: dok. pribadi

"Peran polisi mengayomi dan melayani masyarakat justru diapresiasi positif oleh publik. Sebagai penegak hukum, peran Polri benar-benar dirasakan oleh publik, walaupun masih ada riak-riak yang dirasakan oleh oknum misalnya Kasus Ferdi Sambo," tuturnya.

BACA JUGA: Irjen (Purn) Sisno: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Pemikiran Inkonstitusional

Menurut Junaedi, dalam Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polri tidak bisa di bawah Kementerian Dalam Negeri karena berdasarkan Pasal 8 Ayat 1, Polri berada di bawah presiden," ungkapnya.

Pada ayat 2 menyebutkan bahwa Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dengan kedudukannya yang berada langsung di bawah Presiden memiliki kewenangan yang besar dalam menangani tindak pidana, termasuk korupsi karena Kapolri sejajar dengan menteri," bebernya.

Lagipula, lanjut Junaedi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, serta meneggakkan hukum, sebagai tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4).

Sedangkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan yang ada. Fungsi Kepolisian tersebut mengandung makna yang sama dengan tugas dan wewenang, baik tugas dan wewenang prefentif maupun represif," ungkap pria kelahiran Indramayu, 20 September 1975. 

Diketahui, perdebatan kedudukan wacana Polri di bawah Kemendagri sudah banyak diutarakan oleh sejumlah pihak sebagai suatu opsi untuk mereformasi Polri.

Salah satu yang menghembuskan wacana itu adalah Duta Besar RI di Filipina Agus Widjojo. Wacana itu juga sempat menjadi bahan diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored juga mengusulkan untuk meletakan kepolisian di bawah Kejaksaan Agung atau Kemendagri atau Kemenkumham, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler