Lewat CVC, Bea Cukai Marunda Menawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 10 Juni 2021 – 19:00 WIB
Bea Cukai menawarkan fasilitas kepabeanan saat melakukan CVC ke IKM Batik Marunda. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Marunda menyambangi komunitas IKM dan perusahaan pengolahan hasil tembakau lainnya dalam rangka kegiatan customs visit customers (CVC).

Bea Cukai Marunda dalam kegiatan itu menawarkan fasilitas kepabeanan kepada IKM Batik Marunda.

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta

Selain itu, juga melihat langsung proses bisnis yang dilakukan PT Pahlawan Lima Tujuh yang memproduksi essence tembakau atau liquid vape.

Proyek batik Marunda berawal pada 2013 yang diinisiasi oleh Iriana Joko Widodo, saat sang suami menjabat gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Dukung UMKM Ekspor Batik Sukoharjo ke AS dan Kanada, LPEI Salurkan Program PKE

Saat itu, para ibu penghuni rusun Marunda diberikan pelatihan membatik.

Saat ini proses pemasaran batik Marunda dilakukan secara daring dan luring.

BACA JUGA: Bea Cukai Gresik & Bali Nusra Kunjungi Pelaku Usaha Bantu Lancarkan Proses Bisnis

Irma Gamal Sinurat selaku pembina IKM Batik Marunda menyatakan pemasaran juga dilakukan lewat kegiatan pameran kerajinan yang diselenggarakan Dekranasda.

Irma mengakui bahwa Batik Marunda memiliki kekurangan sumber daya dalam bidang internet of things untuk mempromosikan produknya.

Selain itu, saat ini Batik Marunda masih sebatas komunitas dan belum memiliki legal standing.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Haryo Sendiko selaku Ketua Tim CVC menyampaikan apresiasi terhadap kesediaan Batik Marunda menjelaskan tahapan demi tahapan proses produksi dan sejarah berdirinya Batik Marunda.

Terkait dengan legal standing, Haryo menyarankan Batik Marunda agar dapat segera mengurusnya.

“Dengan adanya legal standing, maka Batik Marunda dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Bea Cukai, yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," kata Haryo.

Dia menjelaskan KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada para pengguna jasa di bidang IKM untuk dapat melakukan kegiatan ekspor.

"Dalam melakukan kegiatan ekspor tersebut, apabila IKM membutuhkan bahan baku dari luar negeri (impor), maka atas kegiatan impor tersebut diberikan fasilitas pembebasan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," jelas Haryo.

“Kami berharap Batik Marunda dapat melebarkan bisnisnya, memperoleh legal standing dan memiliki peluang di pasar internasional. Kami akan selalu siap sedia memberikan pelayanan kepabeanan kepada Batik Marunda apabila dibutuhkan di kemudian hari," tutup Haryo.

Kegiatan CVC juga dilakukan Bea Cukai Marunda dengan mengunjungi PT Pahlawan Lima Tujuh.

PT Pahlawan Lima Tujuh adalah Pengusaha Barang Kena Cukai berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya dalam bentuk esence tembakau (liquid) berada di bawah pengawasan Bea Cukai Marunda yang berdomisili di Jakarta Barat.

PT Pahlawan Lima Tujuh merupakan pabrik HPTL dengan kontribusi penerimaan Cukai terbesar pada 2020.

Haryo menyampaikan apresiasi terhadap PT Pahlawan Lima Tujuh atas kontribusinya kepada negara selama 2020.

Vito Taruna, selaku Head of Finance PT Pahlawan Lima Tujuh menyampaikan apresiasi atas award yang diserahkan oleh Bea Cukai Marunda.

Pihaknya berkomitmen dapat mempertahankan award tersebut di masa mendatang.

Kegiatan CVC dilanjutkan dengan me-monitoring bahan baku pembuatan liquid vape. Bahan baku tersebut antara lain nikotin, perisa, tobbaco esence dan alat-alat produksi lainnya. Tim CVC juga berkesempatan melakukan monitoring barang jadi yang siap untuk dipasarkan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler