Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Cegah Kerugian Negara Sebanyak Ini

Jumat, 06 Oktober 2023 – 10:05 WIB
Petugas Bea Cukai Kudus menyita rokok ilegal sebagai barang bukti yang tersimpan di sebuah gudang saat menggelar operasi yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jepara. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus menindak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan.

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Selasa (3/10).

BACA JUGA: Hasil Sinergi dengan APH, Bea Cukai Musnahkan 1 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya bangunan yang digunakan menimbun rokok yang diduga ilegal.

Setelah menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan.

BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Kudus Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sekitar pukul 14.45 WIB, tim berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batangan jenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 196,78 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 134,87 juta,

Tak lama berselang, Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan lokasi bangungan kedua sesuai yang diinformasikan di Desa Banyuputih.

Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202,93 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139,08 juta.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tak henti-hentinya, kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Dua harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler