Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Kudus Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kamis, 05 Oktober 2023 – 19:31 WIB
Bea Cukai kembali menggelar operasi Gempur Rokol Ilegal di sejumlah wilayah, yaitu Kabupaten Kudus dan Demak. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali menggelar operasi Gempur Rokol Ilegal di sejumlah wilayah, yaitu Kabupaten Kudus dan Demak.

Dalam operasi tersebut Bea Cukai menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Penindakan dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah.

BACA JUGA: HBC ke-77, Ini Pesan Menkeu Sri Mulyani Kepada Seluruh Jajaran Bea Cukai

Pertama, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Minggu (1/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan pihaknya memperoleh informasi adanya sebuah truk yang diduga mengangkut rokok yang diduga ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai-Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkotika, Sebegini Jumlahnya

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus.

“Menemukan truk dengan ciri-ciri serupa, tim pun segera melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikannya,” katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Hampir 2 Ribu Ton Jagung Pipil Tak Layak Konsumsi

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 37.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LEXUS BOLD tanpa dilekati pita cukai, dan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan merek R&B BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 1.104.400.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 756.927.600,” sambung Arif.

Sebelumnya, Jumat (22/9) Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap 524.800 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua mobil minibus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 13.600 bungkus rokok jenis SKM merek JUST SPECIAL EDITION FULL tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 341.360.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233.959.440.

“Selain itu, dari hasil pemeriksaan mobil kedua, tim menemukan 252.800 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, seperti JUST SPECIAL EDITION FULL, JUST MILD, ST PREMIUM, dan NEW BOSHE BOLD tanpa dilekati pita cukai. Dalam mobil ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp317.264.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp217.444.656,” jelas Arif.

“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimalkan Kualitas Pelayanan Ekspor, Bea Cukai Gelar Asistensi di 2 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler