jpnn.com, ACEH BESAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan pemusnahan satu hektare ladang ganja yang berada di Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Forkopimda Provinsi Aceh pada Selasa (2/10).
BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Kudus Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal
Keberadaan ladang ganja seluas satu hektare di Kawasan Pengunungan Ds. Pulo Lamteuba itu diungkap tim gabungan di bawah komando Plt Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Kombes Guntur Aryo Tejo.
Pada pemusnahan yang dilaksanakan di area dengan ketinggian mencapai 1.300 mdpl di Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Aceh besar tersebut dimusnahkan 15.000 batang tanaman ganja seberat 7,5 ton.
BACA JUGA: HBC ke-77, Ini Pesan Menkeu Sri Mulyani Kepada Seluruh Jajaran Bea Cukai
"Pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum (APH) yang lain dan merupakan suatu keberhasilan bersama dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Safuadi menyampaikan aksi ini juga merupakan upaya nyata yang terus digencarkan untuk memerangi peredaran narkotika dengan strategi hard power approach.
BACA JUGA: Bea Cukai-Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkotika, Sebegini Jumlahnya
Dia menyebutkan dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Dengan digelarnya pemusnahan tersebut, kami mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran narkotika mengingat semakin tingginya peredaran narkotika di Indonesia," tegasnya.
Dia berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk ke dalam jenis narkotika golongan I. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi