Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal

Senin, 16 September 2024 – 10:06 WIB
Bea Cukai terus gencar melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai terus menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Terbaru, tiga kantor pelayanan, yaitu Bea Cukai Pangkalpinang, Tarakan, dan Mataram turun langsung melaksanakan kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia

Bea Cukai Pangkalpinang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal bertajuk Customs Goes to Village (CGTV).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua wilayah Pulau Bangka, yaitu Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan Desa Tanjung Labu, kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada 30 Agustus dan 4 September 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Beri Pelayanan Maksimal Terhadap Importasi Barang Pindahan Mahasiswa

Jajaran pemerintah Desa Rebo dan Desa Tanjung Labu juga turut hadir pada kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan pihaknya mempunyai tugas dan fungsi menghimpun penerimaan dari sektor cukai, serta pengawasan terhadap objek cukai yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA: 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini

Menurut Budi, Bea Cukai Pangkalpinang juga mengedukasi masyarakat mengenai identifikasi rokok ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya, yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas.

"Kami senantiasa berupaya memberikan edukasi bahaya rokok ilegal kepada seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tatap muka," kata Budi Prasetyo.

Dia menegaskan sosialisasi gempur rokok ilegal ini menjadi usaha preventif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Tarakan mengunjungi para pedagang rokok eceran di wilayah Kecamatan Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan dan memberikan penyuluhan Gempur Rokok Ilegal pada Jumat (30/8).

Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat, khususnya para pedagang eceran untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal.

"Kami juga berharap masyarakat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal tersebut, yaitu dengan cara melaporkannya jika mendapat informasi atau menemukan rokok ilegal," ujar Budi.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga terlaksana di beberapa kabupaten dan kota di Pulau Lombok.

Dalam periode Agustus 2024, Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi.

Sosialisasi tersebut terwujud melalui kegiatan live talkshow (melalui TV, radio dan media online).

Adapun sosialisasi dalam bentuk pengumpulan massa melalui penyelenggaraan event (Fashion Street di Kabupaten Lombok Utara, Gowes HARUM dan Festival Kota Tua di Kota Mataram, Pemda Menyapa Desa dan Pesona Lombok Barat Sail Boat Race di Kabupaten Lombok Barat, dan Senam Masal di Kabupaten Lombok Timur).

Selain itu, sosialisasi dalam bentuk tatap muka yang menyasar pada para pedagang, aparat desa, dan pelaku usaha (dilakukan di berbagai wilayah, baik yang dilakukan di kantor desa maupun di pasar).

"Kami akan terus berupaya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual rokok ilegal," tegas Budi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler