Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Mataram Deportasi 85 WNA

Minggu, 23 Oktober 2016 – 07:50 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Imigrasi Mataram, R Agung Wibowo, mengatakan hingga September tahun ini, Imigrasi Mataram telah mendeportasi 85 orang warga negara asing (WNA).

Pasalnya, WNA tersebut umumnya telah melewati izin tinggi (overstay). Mengenai WNA yang overstay berdasarkan pantaua tim pengawasan orang asing terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian, dan Bea Cukai. Tak jarang, laporan WNA overstay juga didapat dari masyarakat.

BACA JUGA: Ronaldo Memeluk Agama Islam, Namanya Diganti

Seperti dilaporkan Lombok Post (Jawa Pos Group), dari jumlah WNA yang dideportasi, WNA asal Tiongkok mendominasi, yakni sebanyak 39 orang, menyusul WNA Malaysia sebanyak 8 orang.

Dari 39 warga Tiongkok yang dideportasi, sebanyak 36 orang ditangkap di Lombok Timur. Tiga lainnya tertangkap di kawasan wisata di Lombok Barat dan Lombok Tengah.

BACA JUGA: Dihukum Seumur Hidup, 6 Tahun di Sel, Kabur Usai Menipu Sipir

”Mereka dideportasi melalui bandara Lombok International Airport, Ngurah Rai Denpasar, dan Soekarno Hatta di Jakarta,” ungkapnya.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Dilarang Masuk ke Merauke

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak MenPAN, Kapan Hasil Tes CPNS Bidan PTT Diumumkan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler