LGBT Incar Anak-anak SMA Jakarta

Sabtu, 05 Maret 2016 – 05:46 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta membenarkan bahwa dunia maya tidak bisa dibendung. Tapi kata Sukamta, pemerintah bisa mengontrol konten yang membahayakan.

"Saya tahu, dunia maya tak bisa dibendung. Tapi bisa dikontrol. Termasuk mengontrol konten-konten yang terkandung promosi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)," kata Sukamta, Jumat (4/3).

BACA JUGA: Rizal vs Sudirman Bukan Cerita Baru

Soal kontrol Negara terhadap konten, politikus PKS ini mengusulkan agar belajar ke Tiongkok. "Tirulah Tiongkok yang amat tegas mengontrol konten berbahaya atau yang bernuansa LGBT. Jangan cuma Facebook dan Youtube. Sosmed lain seperti LINE dan Whatsapp juga harus dikontrol pemerintah," saran Sukamta.

Dalam konteks mengontrol ini, Sukamta memuji dan membenarkan sikap Menkominfo yang mempersoalkan emoji LINE. "Jangan pedulikan omongan orang. DPR dukung Kominfo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. DPR juga dukung juga KPI untuk mengontrol hal ini di ranah penyiaran," tegas dia.

BACA JUGA: Pesan Abraham Samad usai Dapat Deponering

Menurut Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini, masalah LGBT bukan sebatas karena komunitas 'Timur'. Kalangan agamawan di 'Barat' juga masih terus berdebat tentang LGBT.

Karena itu, Sukamta menyatakan keprihatinan yang dalam karena di Yogyakarta ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) LGBT. "Ini kan mengkhawatirkan," tegasnya.

BACA JUGA: Ahmad Basarah: Perguruan Tinggi Harus Jadi Pilar Utama Penjaga Kepribadian Bangsa

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PKS DPR ini merujuk riset ilmiah seorang antropolog UI. "Penelitiannya menemukan kaum LGBT mengincar anak-anak SMA di Jakarta yang tidak mampu dan baru saja lulus sebagai target potensial penyebaran LGBT. Ini membahayakan. Jika dibiarkan, 20 tahun mendatang akan makin banyak generasi muda terjangkit LGBT," ungkapnya.

Dia menjelaskan, cara menyalurkan hasrat seksual sesama jenis itu bertentangan dengan Pancasila sila pertama, bahwa agama-agama yang ada juga melarangnya. "Ini merupakan cara hidup abnormal yang keluar dari kodrat manusiawinya," tegasnya.

Dia juga menyayangkan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal ini karena hanya mencakup perilaku homoseksual antara pelaku dewasa dengan yang belum dewasa. 

"Karenanya saya sangat mendorong agar revisi KUHP yang sedang berjalan juga merevisi bahwa larangan perilaku homoseksual juga berlaku untuk pelaku sesama dewasa. Tidak hanya sesama manusia, perbuatan cabul antara manusia dengan hewan atau makhluk lain (interseks) juga musti diatur di dalam revisi KUHP," sarannya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelontorkan Rp 707 Triliun per Tahun Hanya Demi Bayar Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler