jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar-Puan (LGP) Mochtar Mohamad menilai isu perpanjangan jabatan presiden atau pun penundaan pemilu melanggar konstitusi UUD 1945.
Pasalnya, isu yang dilontarkan pejabat itu memunculkan spekulasi terkait investasi asing.
BACA JUGA: Mahfud MD Bicara Soal Rapat Penundaan Pemilu 2024 di Balikpapan, Begini Kalimatnya
Oleh karena itu, Mochtar menyebutkan KPK dan BPK perlu memonitoring dan mengevaluasi perjanjian Kerja Sama Investasi (KSI) yang melibatkan aset negara dan kawasan khusus seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
"Bisa saja motif isu perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu 2024 ini terkait dengan investasi asing," kata Mochtar Mohamad dalam kegiatan pemberian sembako gratis untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H di Jakasampurna, Bekasi, Minggu (20/3).
BACA JUGA: Gelar Coaching Clinic dan Penataan Struktur, PKB Optimistis Suara di Kalsel Melejit
Menurutnya, pihak-pihak yang mendengungkan penundaan Pemilu 2024 atau pun perpanjangan masa jabatan presiden telah melanggar sumpah jabatan.
"Kita tahu seorang pejabat (baik ekskutif maupun legislatif) di sumpah jabatannya setia terhadap Pancasila dan UUD 1945. Isu penundaan Pemilu telah menurunkan tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Jokowi," pungkas Mochtar Mohamad.
BACA JUGA: Haris Azhar Minta Luhut Jelaskan Big Data Penundaan Pemilu, Jangan Bisanya Tersangkakan Orang Saja
r Gebang Bekasi sebanyak 250 paket sembako dan 250 sertifikat Beasiswa gratis.
LGP juga memberikan sebanyak 250 paket sembako dan beasiswa untuk anak yatim, ibu jompo di RW 02 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat yang dihadiri Ketum LGP, Ketua Dewan Pembina LGP, Camat, Sekcam dan Lurah di Bantar Gebang. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Hasbi: Kemenangan PKB karena Topangan Para Ulama yang Istikamah
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan