jpnn.com - JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) membenarkan pernah menerima uang dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah di kawasan Pancoran. Saat itu, Luthfi mendapatkan uang ratusan juta.
"Benar saya terima uang dari terdakwa, sekitar Rp200 juta," kata Luthfi saat bersaksi di dalam persidangan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10).
BACA JUGA: Bela Mentan, Luthfi Rela Disumpah Berkali-kali
Meski begitu, Luthfi mengaku tidak tahu uang yang diberikan Fathanah bersumber dari mana. "Saya tidak tahu," kata Luthfi yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan Fathanah disebutkan bahwa pada 27 Oktober 2012, Fathanah memberikan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada Luthfi. Uang itu diserahkan melalui sopir Fathanah.
BACA JUGA: Mahfud MD Yakin Data Jimly Sampah
Dalam persidangan Fathanah, Nur Hasan selaku sopir Fathanah mengaku pernah mengantarkan tas berisi uang kepada Luthfi di SPBU kawasan Pancoran, Jakarta. Penyerahan uang itu dilakukan setelah mengantar istri Fathanah, Sefti Sanustika ke Margonda City di Depok. "Setelah itu saya disuruh antar tas ke Pancoran," kata Hasan.
Menurutnya, tas berisi uang itu sudah ada di dalam mobil. Di SPBU itu, Hasan langsung bertemu dengan Luthfi yang menggunakan mobil VW Caravelle putih. Ia memastikan uang itu diterima langsung oleh Luthfi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Meski Terbukti Suap, Putusan MK Tetap Sah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perseteruan Jimly-Mahfud Bukti Ada Masalah Serius di MK
Redaktur : Tim Redaksi