jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menanggapi viralnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Sarjono Turin yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel).
Sarjono menjadi sorotan di media sosial X (Twitter) lantaran tidak tertib dalam pelaporan harta kekayaannya.
BACA JUGA: Aktivis Ini Tantang Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Ogan Ilir
Tangkapan layar laman elhkpn.kpk.go.id
Dari sejumlah unggahan di Twitter, mantan wakil Kajati DKI Jakarta itu tercatat hanya lima kali melaporkan LHKPN, yakni pada 2008, 2010, 2011, 2019, dan terakhir 2020.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Bantah Lakukan Kriminalisasi di Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham
Saat dilihat melalui laman elhkpn.kpk.go.id, untuk pelaporan 2019 dan 2020, Sarjono memiliki kekayaan dengan jumlah yang sama persis, yakni Rp 1.657.555.082.
Dua pelaporan itu dilakukan Sarjono saat menjabat wakil Kajati DKI Jakarta (2019) dan Kajati Sulawesi Tenggara (2020).
BACA JUGA: Fakta Terkini Kasus Oknum Paspampres Praka RM Menculik Warga Aceh, Ya Tuhan
"Bagi saya ini mengagetkan, karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya paham apa yang menjadi kewajibannya membuat LHKPN," kata Hinca di Jakarta, Rabu (30/8).
Hinca mengatakan bila data LHKP Kajati Sumsel yang beredar di media sosial itu benar, maka selain KPK, internal Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga seharusnya melakukan pengecekan.
"Tentu di internal Kejagung juga melaksanakan tugasnya, Jamwas misalnya, tetapi enggak boleh cuma sekadar cek saja, ini harus dianggap serius," tutur legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
Oleh karena itu, dia berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa kebenaran informasi.
Dia tidak ingin publik kecewa lantaran aparatur negara tidak patuh melaporkan harta kekayaan. Terlebih, belakangan atensi masyarakat terhadap kewajiban pejabat membayar pajak juga cukup tinggi.
"Jaksa Agung sangat konsisten soal-soal ini. Oleh karena itu, kami minta Jaksa Agung melibatkan Jamwas, periksalah dan jelaskan. Kalau betul itu benar, katakan, kalau salah katakan supaya tidak ada kekecewaan di publik," ucapnya.
Hinca juga memastikan bahwa Komisi III DPR RI bakal mengawasi kasus-kasus pelanggaran UU terkait LHKPN para pejabat.
Dia juga mengingatkan Jaksa Agung dan jajarannya sampai ke kejaksaan negeri (kejari) memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN sesuai amanat UU.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam