Lho! Kejaksaan Negeri Kok Tolak Kasus Kanjeng Dimas

Jumat, 30 September 2016 – 06:58 WIB
Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Foto: JPG

jpnn.com - SURABAYA—Kejaksaan Negeri Surabaya menolak berkas tahap dua pembunuhan jamaah pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi .

Alasannya, kasusnya berada di Probolinggo. Di samping itu, kedua tersangka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Probolinggo .

BACA JUGA: Putri Nelayan Itu Dicekoki Miras, Lalu Digilir

Kejaksaan Negeri Surabaya menolak berkas tahap dua pelaku pembunuhan jamaah pengikut Dimas kanjeng Taat Pribadi dengan korban Abdul Gani dan Ismail.

 Keempat terdakwa tersebut Wahyu Wijaya, Ahmad Suriyono, Kurniadi dan Wahyudi, mereka dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo, setelah sempat dimasukkan ke dalam penjara selama beberapa jam di Kejari Surabaya.

BACA JUGA: Asisten Pernah Mengintip Ritual Esek-esek Aa Gatot

“Di samping itu, dua terdakwa pembunuhan sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Probolinggo , sehingga lebih efektif sidang pembunuhan ini dilaksanakan di Probolinggo,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi , Kajari Surabaya.

Setelah berkasnya ditolak ke empat terdakwa, bersama barang buktinya tiga mobil langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Probolinggo .

BACA JUGA: Terungkap! Begini Dimas Kanjeng Main Sulap...Ha haa

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pengikut Dimas Kanjeng,  Goni dan Ismail, dibunuh oleh sesama pengikutnya sendiri karena menjelek - jelekan Dimas Kanjeng di muka umum.(end/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 600 Guru Ikut Gandakan Uang di Padepokan Dimas Kanjeng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler