Putri Nelayan Itu Dicekoki Miras, Lalu Digilir

Jumat, 30 September 2016 – 06:11 WIB
Empat pelaku pemerkosaan terhadap MH di Mapolres Cilegon. Foto: Radar Banten

jpnn.com - CILEGON – Nasib nahas dialami MH (14). Putri seorang nelayan di Kecamatan Bojonegara, Serang itu diperkosa oleh lima orang pelaku secara bergiliran pada Juni lalu.

Kini polisi telah berhasil menangkap empat pelaku dari lima perbuatan biadab tersebut. Mereka adalah AS (20), AR (20), PH (18) dan SY (20).

BACA JUGA: Asisten Pernah Mengintip Ritual Esek-esek Aa Gatot

“Kita menangkap dua pelaku berinisial AS dan AR pada Selasa lalu. Kemudian keesokan harinya kita juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial PH dan SY. Sementara satu lagi masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma saat menggelar ekspose di Mapolres Cilegon, Kamis (29/9).

Diungkapkan Romdhon, kronologi kejadian bermula saat korban diajak pelaku AR ke rumah pacarnya bernama AD di Kecamatan Puloampel, Cilegon. Sesampai di rumah AD, pelaku memaksa MH untuk menenggak minuman beralkohol disertai ancaman pembunuhan.

BACA JUGA: Terungkap! Begini Dimas Kanjeng Main Sulap...Ha haa

“Pelaku memaksa korban meminum minuman beralkohol. MH sempat menolak tapi AR memaksanya untuk minum. Karena takut dan diancam dibunuh, korban akhirnya menuruti permintaannya dan akhirnya diperkosa secara bergiliran. Kejadiannya terjadi pada 9 Juni 2016,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Ridzky Salatun mengatakan, para pelaku terancam dijerat atas Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. .
“Karena korbannya masih berumur 14 tahun, maka pelaku akan kita jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (Riko/dil/jpnn)

BACA JUGA: 600 Guru Ikut Gandakan Uang di Padepokan Dimas Kanjeng

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler