jpnn.com, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyoroti pencantuman logo yang dipasang di pojok kiri atas pada kalender milik capres nomor urut 02 Prabowo - Sandi. Pasalnya, kalender itu menambahkan logo Pemkab Trenggalek.
Kepala Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Trenggalek, Widarsono menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan pemasangan logo tersebut dipasang di kalender milik salah satu paslon capres.
BACA JUGA: TKN Sindir Soal Pembagian Jatah Menteri di Kubu Prabowo - Sandi
BACA JUGA : Yusril Beber Bukti WA Habib Rizieq soal Prabowo Lemah tentang Islam
Menurut Widarsono, hal itu sama sekali tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Suara Jokowi - Maruf Optimistis Gulung Prabowo - Sandi di Indramayu
"Lalu sesuai aturan atau undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, di salah satu klausulnya menyebutkan pemerintah daerah diwajibkan memfasilitasi agar kegiatan pemilu itu berjalan sukses, bukan untuk memfasilitasi pasangan calon," kata Widarsono.
Kini Pemkab Trenggalek melakukan investigasi terkait pemasangan logo kalender itu. Pemkab juga meminta pada pihak yang bersangkutan untuk segera menarik peredaran kalender tersebut.
BACA JUGA: Kubu Prabowo Dinilai Makin Panik
BACA JUGA : Prabowo - Titiek Soeharto Rujuk, Indonesia Lebih Sejuk
Widarsono menegaskan, peredaran kalender serupa tidak hanya terjadi di kabupaten Trenggalek.
“Hampir di beberapa daerah terjadi hal yang sama. Walaupun hal itu terjadi di mana-mana hal itu tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
BACA JUGA : TKN Sindir Soal Pembagian Jatah Menteri di Kubu Prabowo - Sandi
Pemkab Trenggalek telah menemukan kurang lebih 200 kalender yang telah disebar di beberapa titik.
Untuk itu dalam waktu dekat ini, pemkab akan membuat laporan tertulis yang akan ditujukan pada Bawaslu.(yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Burhanuddin Terkait Elektabilitas Prabowo - Sandi Naik, Jokowi - Maâruf Turun
Redaktur & Reporter : Natalia