Lho, Kok Proses Penyidikan Tabrakan KRL vs Metromini Dihentikan?

Senin, 07 Desember 2015 – 14:58 WIB
Kecelakaan antara Metromini dan KRL di Muara Angke pada Minggu (6/12). Foto: TMC Polda Metro.

jpnn.com - JAKARTA - Proses penyidikan kasus kecelakaan maut antara Metromini B80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima dan kereta listrik jurusan Jatinegara-Angke, di pelintasan kereta Jalan Pangerang Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12) dihentikan. Sebab, pihak yang diduga kuat sebagai tersangka yakni, Asmadi, sopir metromini, meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, dari semua keterangan saksi di tempat kejadian perkara dan tanda luka korban, bisa dipastikan dugaan kuat tersangka adalah pengemudi yang juga meninggal dunia dalam peristiwa ini.

BACA JUGA: Mengejar Pelaku yang Ingin Bunuh Diri

"Maka dari itu jika tersangka meninggal dunia, maka seluruh kasus pidana akan dihentikan sesuai pasal 77 KUHP," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).

Menurut Iqbal, pemberkasan tetap akan dilengkapi meski proses hukumnya dihentikan karena tersangka pengemudi meninggal dunia.

BACA JUGA: Kisah Donjuan Hamili Anak Orang, Dimodali Usaha, Malah Dipakai Mabuk

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, Polda Metro Jaya tetap akan memberikan masukan kepada otoritas terkait.  "Kami akan terus lakukan saran perbaikan," tegas mantan Kapolres Metropolitan Jakarta Utara ini.

Misalnya, dari sisi transportasi soal sistem kelaikan jalan bus, rekrutmen pengemudi, sistem keamanan palang pintu yang ada di setiap pelintasan.

BACA JUGA: Dasar Koboi! GM Pelindo III Todong Penjual Ponsel, Kini Jadi Tersangka

"Karena kita ketahui kalau pintu tidak menutup semua. Karenanya, Kami sarankan akan tutup semua sehingga apapun tidak boleh melintas palang pintu," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiun dari Polri, Polisi Ini Berkarir di Dunia Judi Sabung Ayam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler