Lho Pejabat Kampar Ini Terjerat Korupsi, Kok Wali Kota Pekanbaru yang Janji Bantu

Sabtu, 09 Mei 2015 – 16:19 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Ahmad Mius, tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Kampar mendapat perhatian khusus dari Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus. Tersangka yang kini ditahan di Polres Kampar dijanjikan akan mendapat bantuan hukum lewat Korpri Pekanbaru. 

Selain dirinya, pihak lain yang juga diproses adalah Agustian, PPTK Satpol PP Kampar yang sudah divonis 16 bulan penjara.

BACA JUGA: Buronan Korupsi Pembangunan Rutan Batam Ditangkap di Garut

Kasus ini bermula saat pelaksanaan Pam Pilkada Kampar 2011. Saat itu, dianggarkan dana sebesar Rp 1,955 miliar dari APBD Kampar untuk Satpol PP Kampar. 

Dari dana yang dianggarkan tersebut, diketahui ada sekitar Rp335 juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tak diketahui ke mana pemakaiannya. Ini kemudian didapati sebagai kerugian negara.

BACA JUGA: Kisah Istri yang Simpan Surat Nikah di Pegadaian karena Takut Dicerai

Saat tindak pidana terjadi A Mius adalah pegawai di Pemkab Kampar dan saat itu menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) kasus yang membelitnya. Ketika ditahan, A Mius sudah berstatus pegawai Pemko Pekanbaru. Ini yang mengundang keprihatinan Wako. 

"Saya sangat prihatin. Bagaimana pun beliau sampai sekarang masih berstatus PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru," ucap Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Bentrok Antargeng, Satu Orang Terluka Dibacok

Dikatakannya, ia akan meminta kepada Korpri Pekanbaru untuk segera memberikan bantuan hukum. Ini adalah bentuk perhatian Pemko Pekanbaru pada A Mius. 

"Diharapkan melalui bagian hukum Korpri dengan mitra lambaga hukumnya bisa segara mengerahkan bantuan hukum untuk membantu A Mius," lanjutnya.

Perhatian dan batuan pada bawahan yang tersangkut kasus korupsi bukan kali ini saja ditunjukkan Firdaus. Sebelumnya, penahanan mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru Syafruddin Sayuti terdakwa kasus pengadaan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Trans Metro Pekanbaru berubah menjadi tahanan kota setelah dijamin pihak keluarga dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

 Pemberitahuan penahanan terhadap A Mius sendiri kini belum secara resmi diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru. Kabar penahanan baru diketahui sebatas pemberitaan di media massa. 
"Pemberitahuan secara resmi dari Polres Kampar belum ada," sebut Kepala BKD Pekanbaru Azharisman Rozie.

Ketika ditanya apa sikap dan langkah BKD terhadap A Mius, Rozie menyebut akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. "Dia sekarang sudah tidak menjabat. Dia staf biasa. Kami tunggu keputusan inkrahnya," imbuhnya.

Mengenai bantuan hukum atas A Mius, Kepala BKD mengatakan saat awal kasus terjadi A Mius sudah pernah ditawarkan bantuan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri. Namun, kala itu A Mius menolak karena lebih memilih menggunakan penasihat hukum sendiri. 

"Kalau A Mius bersedia kami akan memberikan bantuan hukum LBH Korpri. Tapi kemarin yang bersangkutan belum membutuhkan," imbuhnya.(ali/sul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepekan Diresmikan, Ini Keluhan Pengunjung Museum Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler